Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang mulai menyosialisasikan pencalonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.
- Tiga Caleg PKB Hanif Dhakiri, Bisri Romly dan Sukirman Bersaing Ketat di Wilayah DPR RI Jateng X
- Kepergian TGB Nggak Ngaruh Bagi Demokrat
- Jelang Pilkada Karanganyar Nama Bakal Calon Bermunculan Di Versi Polling Online
Baca Juga
"Sampai hari ini yang sudah terkonfirmasi sudah ada 2 orang yang akan mendaftar sebagai DPD di Kabupaten Batang yang sudah memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Batang Aris Setia Budi di Hotel Dewi Ratih, Kamis (22/12).
Calon DPD harus memenuhi syarat dukungan berdasarkan akumulasi pendukung yang dibuktikan dengan KTP dan KK pendukung. Penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih akan dimulai pada 6 - 29 Desember 2022.
Aris menyebut ada aturan baru tentang dukungan pada calon DPD. Aturan terbaru adalah PPPK yang masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu tidak oleh mengajukan dukungan pada calon DPD.
“Karena PPPK baru ada saat ini. Lalu, meski ber KTP ASN tetap bisa mengajukan dukungan tapi harus dibuktikan dengan keterangan purna tugas dari ASN," ucapnya.
Tata cara pendaftaran calon DPD dibuat sama dengan pendaftaran partai, menggunakan sistem Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Kalau (pendaftaran) parpol kan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
"Nanti semua dokumen dibuat digital, soft copy, semuanya akan kami sosialisasikan kepada warga negara yang berniat atau berminat menjadi calon anggota DPD," jelasnya.
- DPRD Jateng Gelar Rapat Paripurna Umumkan Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih
- Bakesbangpol Batang Pastikan Tidak Ada Khilafatul Muslimin
- Bawaslu Kota Pekalongan Temukan Suara Tak Direkap Saat Rekapitulasi di TPS