KPU Batang Sosialisasikan Cara Pencalonan DPD, ASN Tak Boleh Dukung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang mulai menyosialisasikan pencalonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.


"Sampai hari ini yang sudah terkonfirmasi sudah ada 2 orang yang akan mendaftar sebagai DPD di Kabupaten Batang yang sudah memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Batang Aris Setia Budi di Hotel Dewi Ratih, Kamis (22/12).

Calon DPD harus memenuhi syarat dukungan berdasarkan akumulasi pendukung yang dibuktikan dengan KTP dan KK pendukung. Penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih akan dimulai pada 6 - 29 Desember 2022.

Aris menyebut ada aturan baru tentang dukungan pada calon DPD. Aturan terbaru adalah PPPK yang masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu tidak  oleh mengajukan dukungan pada calon DPD.

“Karena PPPK  baru ada saat ini. Lalu, meski ber KTP ASN tetap bisa mengajukan dukungan tapi harus dibuktikan dengan keterangan purna tugas dari ASN," ucapnya.

Tata cara pendaftaran calon DPD  dibuat sama dengan pendaftaran partai, menggunakan sistem Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Kalau (pendaftaran) parpol kan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

"Nanti semua dokumen dibuat digital, soft copy, semuanya akan kami sosialisasikan kepada warga negara yang berniat atau berminat menjadi calon anggota DPD," jelasnya.