Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan lembaga politik sehingga tidak bisa membuat undang-undang.
- Sekretariat dan Anggota DPRD Demak Beri Bantuan Korban Gempa Cianjur
- Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman Ajak Warga NU Pilih Jalan Politik Kebangsaan
- PPK Batang Lakukan 540 Perbaikan Selama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Baca Juga
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU keliru menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana/napi korupsi menjadi calon legislatif (caleg).
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Fahri sejak dari awal menyebut KPU keliru.
"Saya kira besok itu kita panggil KPU supaya dia sadar, jangan ngotot, karena kita populer nih didukung rakyat," ujar Fahri lewat pesan singkat, Rabu (4/7).
Fahri menyatakan ini terkait terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu oleh KPU.
Melanjutkan pernyataannya, politisi dari PKS itu menyarankan kepada komisioner KPU masuk partai politik jika ingin menjadi politikus.
"Jadi anggota DPR, bikin undang-undang di sini, jangan bikin undang-undang di KPU. Ini KPU kok enggak sadar-sadar diomongin," tandas legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Fahri menilai bahwa semua orang pasti mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, dirinya meminta KPU jangan hanya ingin populer lantas menerbitkan aturan sendiri.
"Anda (KPU) enggak boleh petantang-petenteng, populer-populer, kemudian dianggap orang hebat nih mendukung pemberantasan korupsi, ya enggak gitu," cetusnya.
Lantas, Fahri pun mengatakan bahwa semua harus tunduk pada aturan main yang termaktub di dalam Undang-Undang tentang Pemilu.
"Nggak boleh dia (KPU) buat undang-undang, enggak boleh dia buat peraturan yang merampas hak warga negara," tegasnya.
- Pilkada Batang 2024, PKB Ajukan Keluarga Fauzi Fallas Nyalon Bupati
- Bertemu Pedagang , Cabup Ilyas Janji Bakal Revitalisasi Pasar Palur
- Moeldoko: Pilkada Serentak 2018 Bikin Heran Negara Lain