KPU Demak Verifikasi Data Faktual Di Lima Tempat

KPU Kabupaten Demak melakukan verifikasi data faktual sejumlah data pemilih di Demak. Verifikasi tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti imbauan  KPU RI terkait temuan data dari Badan Pemenangan Pemilu nomor urut 02 (BPN 02).


Komisioner KPU Demak , Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur Hidayah menyatakan bahwa BPN 02 merekomendasi lima kategori pemilih di Demak,  kategori pemilih lahir 1 Januari berjumlah satu orang, kategori pemilih lahir 1 Juli sejumlah 13.840 orang, kategori pemilih lahir 31 Desember sejumlah 9.061 orang, kategori pemilih dengan umur dibawah 17 Tahun sejumlah tiga orang dan kategori pemilih dengan umur diatas 90 tahun sejumlah 567 orang.

Verifikasi faktual kami laksanakan tanggal 16-17 Maret 2019,  bersama Bawaslu Demak, Tim Kampanye 02 dan Tim Kampanye 02. Sebelum diverifikasi, dimulai dengan undian sampling untuk menentukan masing-masing satu sampel di tiap kategori sehingga muncul tiap kategori satu sampling," kata Hidayah saat ditemui di kantornya , Kamis (21/3) pagi.

Pengundian sampling ini dilakukan atas  kesepakatan bersama untuk  memenuhi azas keterbukaan," tambah dia.

Hasil dari undian sampling tersebut antara lain untuk kategori tanggal lahir 1 Januari ditemukan atas nama Fitria Nurul Hidayah beralamat di Kedungjati RT 2 RW 1 Desa Jatimulyo Kecamatan Bonang, kategori pemilih lahir 1 Juli atas nama Ahmad Musofa beralamat di Berahan Wetan RT 2 RW 6 Kecamatan Wedung, kategori pemilih lahir 31 Desember atas nama Wasinah beralamat di Desa Kangkung RT 4 RW 5 Kecamatan  Mranggen, kategori pemilih umur dibawah 17 tahun atas nama Rian Ferdianto beralamat di Desa Ketanjung RT 4 RW 1 Kecamatan Karanganyar dan kategori pemilih umur diatas 90 tahun atas nama Aminah beralamat di Desa Ngelo Kulon RT 8 RW 2 Kecamatan  Mijen.

Undian sampling ini kemudian dilanjutkan dengan verifikasi di lapangan yang juga diikuti semua perwakilan dengan melibatkan jajaran KPU  dan Bawaslu ditingkat kecamatan dan desa.

Pelaksanaan verifikasi faktual terpadu tersebut dilakukan dengan cara mendatangi pemilih dirumahnya masing-masing , kemudian menvaliditasi dan  mencocokan data temuan dari BPN 02 dengan identitas kependudukan pemilih baik itu e-KTP, kartu keluarga (KK) dan data pendukung lainnya.

Hasilnya, semua pemilih ada dan memenuhi syarat sebagai pemilih serta berdomisili sesuai dengan alamat KTP elektronik. Ada satu yang dijumpai adanya ubah data, ubah NIK dan tahun lahir yaitu pemilih yang bernama Rian Ferdianto. Yang bersangkutan terkategori temuan pemilih umur dibawah 17 tahun," tambahanya.

Rian Ferdianto dari data temuan BPN 02 kelahiran 14 Februari tahun 2009, tetapi di e-KTP tertulis lahir 14 Februari tahun 2000. Pemilih yang bersangkutan sesuai e-KTP genap berumur 19 tahun dan memenuhi syarat menjadi pemilih.

"Terkait ubah NIK langsung ditindak lanjuti oleh PPS Desa Ketanjung untuk disesuaikan antara NIK yang Di DPT sama dengan NIK yg tertera pada e-KTP.

KPU memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, peserta pemilu, pengawas pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT)  yang telah disusun dan ditetapkan. Peran aktif semua pihak diharapkan mampu mewujudkan daftar pemilih yang bersih dan terpercaya," pungkasnya.