KPU Kabupaten Magelang Akan Lakukan Klarifikasi Caleg Terpilih Undur Diri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang Dalam Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Magelang (02/05). Tri Budi H/RMOLJawaTengah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang Dalam Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Magelang (02/05). Tri Budi H/RMOLJawaTengah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang akan melakukan klarifikasi kepada PDI Perjuangan terkait adanya 2 calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang mengundurkan diri.


"Nanti kita akan klarifikasi kepada partai (bersangkutan-red), setelah itu kita akan menentukan langkah berikutnya," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik, usai rapat pleno terbuka penetapan perolehan jumlah kursi partai politik peserta Pemilu 2024, Kamis (02/05) malam.

Dalam rapat itu, Wisnu dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan mengingatkan ada surat pengunduran diri caleg terpilih partai yang populer dengan nama partai Moncong Putih tertanggal 23 Maret 2024.

"Kami tegaskan, sampai dengan hari ini surat tersebut masih berlaku. Kami mohon kepada KPU Kabupaten Magelang untuk menindaklanjuti," katanya.

Menurut informasi yang berkembang, ada 2 caleg terpilih dari PDI Perjuangan yang terancam tidak bisa ikut dilantik karena terbentur aturan internal partainya yang menganut sistem komandante.

Dua caleg dimaksud adalah Miftahufin dari daerah pemilihan (Dapil) 3 dan Heri Suyitno di Dapil 5.