Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang akan melakukan klarifikasi kepada PDI Perjuangan terkait adanya 2 calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang mengundurkan diri.
- Viral Baliho Ucapan Ulang Tahun Sang DPR-RI
- Momen Haru Akad Nikah Putri Politisi PDI-P, Ganjar Pranowo Hadir Jadi Saksi Nikah
- BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara Ajak Masyarakat Tolak Hasil Revisi UU TNI, Kepolisian, Dan Kejaksaan
Baca Juga
"Nanti kita akan klarifikasi kepada partai (bersangkutan-red), setelah itu kita akan menentukan langkah berikutnya," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik, usai rapat pleno terbuka penetapan perolehan jumlah kursi partai politik peserta Pemilu 2024, Kamis (02/05) malam.
Dalam rapat itu, Wisnu dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan mengingatkan ada surat pengunduran diri caleg terpilih partai yang populer dengan nama partai Moncong Putih tertanggal 23 Maret 2024.
"Kami tegaskan, sampai dengan hari ini surat tersebut masih berlaku. Kami mohon kepada KPU Kabupaten Magelang untuk menindaklanjuti," katanya.
Menurut informasi yang berkembang, ada 2 caleg terpilih dari PDI Perjuangan yang terancam tidak bisa ikut dilantik karena terbentur aturan internal partainya yang menganut sistem komandante.
Dua caleg dimaksud adalah Miftahufin dari daerah pemilihan (Dapil) 3 dan Heri Suyitno di Dapil 5.
- Menata Impian Lolos Sekolah Kedinasan Dan TNI-POLRI
- Bakesbangpol Blora Gelar Peningkatan Kapasitas Perkumpulan Bhakti Praja
- Siap Sukseskan Peringatan May Day 2025, Pemkab Tegal Siapkan Sejumlah Acara