Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar bersama 16 partai politik peserta pileg yang akan bertarung di 2019 mendatang telah sepakat dengan desain surat suara. Semuanya sudah melakukan pengecekan dan dinyatakan tidak ada revisi atau perbaikan.
- KPU Prediksi Parpol Lakukan Ritual Injury Time Pendaftaran Capres
- Sebut Dirinya Paling Tertib Hukum, Cabup Sam’ani Hadiri Pemanggilan Klarifikasi Bawaslu Kudus
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Jubir Luthfi-Yasin: Tidak Ada Apa-apa
Baca Juga
Divisi Teknis KPU Kabupaten Karanganyar M Maksum sampaikan sebelumnya pihaknya sudah menyosialisasikan pada masing-masing Parpol dan Caleg untuk mengetahui desain surat suara dalam Pileg 2019 nanti. Setelah sepakat, pihaknya mengirimnya ke KPU RI untuk dibuatkan desain dari sana.
"Semua pengadaan surat suara ada di KPU RI," jelas Maksum kepada media, Rabu (12/12).
Maksum menyampaikan, contoh desain suara Pileg DPRD Kabupaten Karanganyar nantinya tidak akan jauh berbeda dengan desain yang nanti digunakan dalam pileg 2019 mendatang, bila tidak ada perubahan atau revisi.
Ukuran desain surat suara untuk Pileg DPRD Kabupaten Karanganyar, lanjut Maksum, ukurannya adalah 51cm x 82 cm. Surat suara dicetak untuk masing-masing daerah pemilihan (dapil). Untuk wilayah Karanganyar dibagi menjadi V dapil
"Surat suara yang dicetak sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing," ucapnya.
Nama masing-masing calon legislatif hanya ada di dapilnya sendiri. Mereka yang menggunakan hak pilih di Dapil 1 hanya akan menerima surat suara caleg DPRD Kabupaten Karanganyar yang juga berasal dan tercatat di Dapil 1 dan tidak untuk dapil lainnya.
Dalam surat suara caleg DPRD Kabupaten Karanganyar berisi nama, logo partai, diikuti nama caleg yang ada dalam kolom. Surat suara tidak menampilkan foto para calon legislatif yang akan bertarung dalam pileg mendatang.
"Hanya ada nomor urut partai, logo partai dan daftar urut caleg, tidak ada gambar (wajah) caleg," lanjutnya.
Sedangkan partai peserta pemilu yang tidak memiliki calon legilatif di salah satu dapil, hanya akan diisi nomor urut partai dan logo partai. Sedangkan di kolom nama caleg dikosongkan.
"Bila tidak ada perwakilan calegnya di salah satu dapil maka hanya ada nomor urut partai dan logo partai, sedangkan nama caleg dibiarkan kosong saja," pungkasnya.
- Dinparta Demak Dukung Pilkada Sehat
- Di Bawah Komando Tommy, Keluarga Besar Cendana Gabung Di Partai Berkarya
- Deklarasi Kobar Gama, Advokat Solo Raya Siap Lindungi Relawan Ganjar dari Masalah Hukum