Sebut Dirinya Paling Tertib Hukum, Cabup Sam’ani Hadiri Pemanggilan Klarifikasi Bawaslu Kudus

Kehadiran Paslon Bupati nomor urut 1 didampingi tim kuasa hukumnya ingin menunjukkan  sikap keterbukaan Sam’ani mengikuti undangan pemanggilan klarifikasi oleh Bawaslu Kudus. Edi Purnomo/RMOLJateng
Kehadiran Paslon Bupati nomor urut 1 didampingi tim kuasa hukumnya ingin menunjukkan sikap keterbukaan Sam’ani mengikuti undangan pemanggilan klarifikasi oleh Bawaslu Kudus. Edi Purnomo/RMOLJateng

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus kembali memanggil Calon Bupati (Cabup) Sam’ani Intakoris, untuk mengklarifikasi laporan dugaan pelibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye Pilkada Kudus 2024.

Kehadiran Paslon Bupati nomor urut 1 ini, ingin menunjukkan sikap keterbukaan Sam’ani untuk mengikuti undangan pemanggilan klarifikasi oleh Bawaslu setempat, Sabtu (19/10).

“Ini undangan dari Bawaslu untuk klarifikasi mengenai dugaan pelibatan ASN. Kami telah menjawab dengan sebaiknya-baiknya. Insyaallah, kami tidak akan melibatkan ASN untuk mendukung dan merencanakan apapun,” ujar Sam’ani.

Sam’ani mengaku dirinya dilaporkan terkait rencana pendataan guru dalam program Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Kudus.

 “Kami juga dilaporkan terkait HKGS. Bagaimana kita ingin membantu guru yang mengajar anak anak kita, kami berjuang agar para guru mendapatkan kesejahteraan yang layak di Kudus,” tukasnya.

Selama menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Kudus, Samani mendapat 15 pertanyaan yang diajukan sejumlah anggota Bawaslu. Pertemuan selama hampir dua jam itu, Samani pun menanggapinya dengan santai.

“Kami tanggapi dengan tenang dan senang hati. Kami anggap ini sebagai pembelajaran bersama,” ucap Samani menjawab pertanyaan awak media.

Sementara itu, Kuasa hukum tim paslon 01, Didik Tri Wahyudi menyatakan, kliennya yakni Paslon Bupati Sam’ani selalu patuh memenuhi undangan Bawaslu.

“Paslon 01 ini tertib hukum. Setiap ada undangan dari Bawaslu, kami selalu datang sendiri. Kami tidak ingin ada pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pilkaada,” tukasnya.

Di lain pihak, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengungkapkan, pemanggilan Cabup Sam'ani berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.

“Hari ini (Sabtu) kami memanggil beberapa orang, termasuk Pak Sam’ani sebagai saksi dan Mba Bellinda melalui zoom,” kata Minan.

Menurut Minan, pihak Bawaslu menemukan bukti keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye saat pengukuhan coordinator.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran ini pada tanggal 13 Oktober. Selanjutnya kami lakukan penelusuran hingga tanggal 17 Oktober,” terangnya.

Minan melanjutkan, Bawaslu juga masih memproses laporan terkait pendataan penerima HKGS dan melakukan pendalaman lebih lanjut. Sedangkan untuk dugaan keterlibatan ASN, Bawaslu segera mengumumkan hasilnya besok.