Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar gelar sosialisasi pemutakhiran data pemilih di daerah Kabupaten Karanganyar yang diikuti sejumlah perwakilan organisasi masyarakat.
- Diajak Istri ke TPI, Yoyok Sukawi Belanja Sambil Hibur Para Pedagang Ikan
- Kampanye Bareng Gibran, Relawan Wonge Mase Sukoharjo Hadirkan Ada Cak Percil dan Abah Lala
- Tak Hanya Tangani Stunting, Program Maksi Gratis Prabowo Juga Bantu Ekonomi Warga
Baca Juga
Dalam acara sosialisasi tersebut memunculkan pertanyaan adanya kekhawatiran data pemilih ganda saat pemilu nanti.
Komisioner KPU Karanganyar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Budi Sukramto sebut bisa saja hal itu terjadi apabila pemilih datang ke lokasi pemungutan suara dengan menggunakan KTP-elektronik.
Sejauh ini papar Budi, KPU Kabupaten Karanganyar belum menemukan KTP-elektronik palsu tersebut. Dan selama tidak ada yang menggunakan KTP-elektronik palsu, kecil kemungkinan terjadi data pemilih ganda. Dan hingga kini, KPU Kabupaten Karanganyar belum menemukan KTP-el palsu tersebut.
"Karenanya kami minta masyarakat, jika ada temuan penggunaan KTP-elektronik palsu bisa menyampaikan informasinya ke KPU. Sepanjang belum ada bukti otentik KTP-el palsu, sulit bagi KPU untuk bertindak," jelasnya, Selasa (18/12).
Selain kekhawatiran adanya data pemilih ganda saat pemilu, sebelumnya banyak juga masyarakat yang mempertanyakan alasan KPU memasukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke dalam data pemilih Pemilu 2019.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari tegaskan pendataan ODGJ sudah dilakukan sejak pilkada 2015 lalu. Dan pihak KPU juga mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dilaksanakan.
"Dimana dinyatakan tidak semua ODGJ akan kehilangan kemampuan untuk menjadi pemilih. Menurut MK, tindakan menghalangi ODGJ untuk memilih merupakan pelanggaran konstitusi," papar Triastuti .
Dalam putusannya, MK menyatakan gelandangan psikosis (orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan) tidak masuk dalam data daftar pemilih.
"Dalam pendataan ODGJ yang masuk kriteria penyandang Disabilitas ini, kita (KPU) tidak mendata orang gila yang berada di jalanan," urainya.
Selain itu pihaknya terlebih dulu mendata semua pemilih yang memenuhi syarat administratif. Diantaranya telah berusia minimal 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah.
"Yang kita data juga mereka yang sedang dirawat, baik di rumah sakit maupun panti-panti rehabilitasi, atau ODGJ yang dirumah namun dalam pengawasan pihak keluarga," pungkasnya.
- Dinilai Mampu Kendalikan Kondusifitas Jateng, Aktivis Kudus Dukung Luthfi Jadi Gubernur
- Ketua Golkar Banjarnegara : Kekalahan Bugar-Fahmi Sebuah Realita dan Harus Diterima
- Pilkada 2024, Cawabup Batang Ahmad Ridwan : Saya Dukung Penuh Pak Kaji Fallas