Isu pemakzulan Presiden Joko Widodo sebulan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 memunculkan tanggapan berbagai pihak.
- Melangkah Lebih Awal, PDI Perjuangan Buka Penjaringan Untuk Cabup Kudus Dan Cawabup Kudus
- Cawabup Bellinda Izin Melahirkan, Masan dan Samani Bersaing Incar Rekom Cabup PDIP
- Coklit KPU Salatiga Sudah 100%, Terdapat Selisih 4000-an
Baca Juga
Anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan, rasa heran atas kembali munculnya ide pemakzulan ini, menjelang satu bulan pemungutan suara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menduga wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
"Aneh, satu bulan menuju ke pemilu kok ada ide pemakzulan untuk presiden. Ini tidak mungkin, kecuali cuma pengalihan perhatian atau karena pendukung paslon, panik dan takut kalah," tulis Jimly pada akun X nya, Senin (15/1), dalam siaran rilisnya.
Jimly menegaskan, waktu satu bulan sebelum pemilu tidak akan cukup untuk memproses pemakzulan yang memerlukan dukungan dari 2/3 anggota DPR dan MPR, serta persetujuan Mahkamah Konstitusi.
Ia menyerukan, fokus pada penyelenggaraan Pemilu 2024 sukses dan adil.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga menyoroti isu pemakzulan ini. Ia menekankan, pemakzulan presiden melibatkan prosedur panjang dan persetujuan DPR, serta pengujian konstitusional oleh MK, hampir mustahil diselesaikan sebelum pemilu.
Mahfud MD menjelaskan, proses pemakzulan di Indonesia harus memenuhi lima syarat konstitusional, termasuk korupsi, penyuapan, penganiayaan berat, pelanggaran hukum berat seperti pembunuhan, pelanggaran ideologi negara, dan pelanggaran etika.
Dari Istana, Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana menanggapi, proses pemakzulan telah diatur ketat dalam konstitusi, melibatkan berbagai lembaga negara.
Ari menegaskan, kritik dan aspirasi politik adalah normal dalam demokrasi, tetapi setiap tuduhan harus diuji melalui mekanisme konstitusional. Ia menyatakan isu pemakzulan saat ini dijadikan alat strategi politik elektoral, menyarankan setiap klaim pelanggaran pemilu dilaporkan ke Bawaslu.
"Jika ada pelanggaran pemilu, sebaiknya langsung dilaporkan ke Bawaslu," ujar Ari.
Wacana pemakzulan Jokowi ini mencerminkan kompleksitas politik Indonesia, dimana gerakan pemakzulan presiden harus mengikuti syarat-syarat ketat diatur konstitusi.
Hal ini merupakan bagian integral dari proses demokrasi mengutamakan integritas dan transparansi.
- Kagumi Keluarga Jokowi, Gus Iqdam 'Dekengan Pusat' dan Gus Kautsar Doakan Prabowo-Gibran
- 56 Personil Polres Salatiga Siap Amankan TPS di Kebumen dan Brebes
- Magelang: Penetapan Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Magelang Tunggu SK KPU