Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengklaim wacana larangan mantan narapida korupsi menjadi calon legislatif dalam Peraturan KPU telah mendapat persetujuan DPR.
- Tentukan Sikap Jelang Pilkada, Lima Parpol Nonparlemen di Kudus Jalin Koalisi
- KPU Kota Semarang: Daftar Pemilih Sementara Menurun
- Pemeriksaan Dua Bapaslon Pilbup Tegal 2024 Rampung, Hasilnya?
Baca Juga
Menurutnya para wakil rakyat itu tidak mempermaslahkan PKPU tersebut.
"Mereka sudah ok, enggak ada masalah. Mereka sudah sampai ya sudah terserah KPU," ujar Pramono di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, (26/4) dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL
Meski masih ada pihak yang tidak menyetujui peraturan tersebut, menurut Pramono, KPU lebih memilih putusan batal karena proses pengadilan bukan karena pandangan anggota DPR. Ia mengakui peraturan tersebut akan berujung pada gugatan.
"Bagi KPU mendingan PKPU itu kalaupun batal karena putusan pengadilan bukan karena proses legislasi," ujarnya.
- KPU Demak Adakan Rapat Tahapan Pilkada Serentak 2024
- Paguyuban PKL Rembang Dukung Vivit-Umam
- Jaksa Agung: Jangan Kaitkan Kasus HAM Masa Lalu Dengan Janji Nawacita Jokowi