Duit Di Brankas Villa Zumi Zola Bukan Hasil Gratifikasi

Uang dalam brankas yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah villa di Kabupaten Tanjung Jabung Jambi adalah benar milik Zumi Zola.


"Kalau brankas itukan kemarin diklarifikasi. Karena kan pasalnya gratifikasi. Kalau ada barang kita harus klarifikasi. Kita jelaskan itu memang milik Zumi isinya," ujar pengacara Zumi Zola, Muhammad Farisi, usai menemani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/4) dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Ia menjelaskan uang tersebut bukan hasil gratifikasi sebagaimana disangkakan KPK kepada kliennya.

"Kan nilainya nggak sampai lima miliar, nilainya kan cuma dua miliar sekian rupiah dan ada uang dolar AS, dan ada sisa uang waktu dia kuliah di London, duit poundsterling," tukasnya.

Pihak KPK pernah menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi dan sebuah villa di Tanjung Jabung dan pada saat itu pihak KPK menemukan serta menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar.

KPK kemudian melakukan penggeledahan pada Rabu kemarin (24/4), di tujuh tempat di Provinsi Jambi terkait kasus yang menjerat Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.

Tujuh tempat yang digeledah tersebut adalah kantor sebuah perusahaan kontraktor dan enam rumah di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita beberapa berkas dan dokumen terkait proyek dan catatan keuangan.

Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018 karena pihak KPK menduga Zumi Zola bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018 yang totalnya mencapai Rp 6 miliar.

Zumi diduga mengumpulkan uang dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD 2018.