Kecamatan Bawang 'Zona Merah' Narkoba di Batang

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Prasetyo bersama jajaranya menunjukkan barang bukti. Bakti Buwono/Dok.RMOLJateng
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Prasetyo bersama jajaranya menunjukkan barang bukti. Bakti Buwono/Dok.RMOLJateng

Kecamatan Bawang menjadi 'zona merah' peredaran narkoba di Kabupaten Batang. Hal itu diketahui dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolres Batang, Jumat (1/3).


Dalam upaya tindak tegas penyalahgunaan zat terlarang ini, Polres Batang sendiri berhasil mengamankan sembilan pelaku, selama Februari 2024.

Dari tangan para pelaku itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,98 gram dan 25 ribu butir obat keras.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Prasetyo, mengatakan bahwa kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Bawang.

"Kami terus berupaya mencegah dan mengungkap kasus narkoba di wilayah Batang dan sekitarnya," kata AKBP Nur Cahyo Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (1/3).

Kapolres juga memaparkan, dua dari sembilan tersangka terlibat dalam kasus sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1,98 gram.

Sementara tujuh tersangka lainnya terkait dengan peredaran obat-obatan farmasi kategori G, seperti hexymer DMP, tramadol, dan yarindo. Barang bukti yang diamankan mencapai 25 ribu butir.

"Para tersangka berasal dari berbagai wilayah, seperti Kecamatan Bawang, Bandar, Warungasem, dan Batang," ujarnya.

AKBP Nur Cahyo Prasetyo menegaskan, akan terus melakukan penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkoba. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar dan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pihak berwajib. Pencegahan menjadi fokus utama kami dalam mengatasi peredaran narkoba. Kami juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," tuturnya.