Tak Ada Itikad Baik, Reskrim Polres Grobogan Bakal Tangkap EO Konser Denny Caknan

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, Jumat (1/3) siang. Rubadi/Dok.RMOLJateng
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, Jumat (1/3) siang. Rubadi/Dok.RMOLJateng

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono memastikan, akan melakukan penahanan terhadap event organizer (EO) konser Denny Caknan.


Langkah ini ditempuh setelah tak ada itikad baik dari pihak EO tersebut usai gagalnya konser yang sejatinya digelar di Lapangan Danyang, Purwodadi pada 2 Desember 2023, silam.

"Karena terlapor tidak mengindahkan saat dilakukan pemanggilan, kami akan lakukan penangkapan," ucap Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, Jumat (1/3) siang. 

Diketahui, laporan dugaan penipuan yang dilayangkan Novrita Putri Varantika terhadap event organizer (EO) DGB Event tercatat pada tanggal 9 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.

Ia terpaksa melaporkan dugaan penipuan tersebut lantaran dia bersama temannya telah menghabiskan uang Rp 1,2 juta untuk pembelian tiket tersebut.

Korban lainnya, Dita, (31) dia mengaku sudah berusaha menghubungi pihak EO pada 30 November untuk refund dana lima tiket VIP senilai Rp 589 ribu namun tidak ada respon dari pihak DGB Event. 

"Kemudian pada 11 Desember 2023 juga kembali menghubungi untuk mengingatkan namun juga gak ada respon, kemudian tanggal 12 kembali saya hubungi ndak ada respons," ungkapnya. 

Dikatakannya, dalam keterangan pihak EO pengembalian maksimal batas waktu refund adalah 15 Desember 2023, namun meski waktu sudah melewati batas tetap tidak ada respons.