Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang membuka pendaftaran pengajuan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024.
- KPU Kota Semarang Terima 18 Ribu Bilik Suara
- KPU Kota Semarang: Daftar Pemilih Sementara Menurun
- KPU Kota Semarang Bakal Umumkan Daftar Calon Tetap Legislatif Pada 4 November
Baca Juga
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 maka pendaftaran balon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 resmi dibuka.
"Sejauh ini dari data yang diterima oleh divisi teknis KPU Kota Semarang, belum ada partai yang melakukan konfirmasi pada hari pertama," bebernya.
Pihaknya akan melakukan kekinian data setiap harinya terkait partai politik yang memberikan informasi pendahuluan sebelum pendaftaran.
"Harapannya nantinya masyarakat bisa tahu dan dapat dipantau bersama," tuturnya.
Terkait dengan persyaratan pendaftaran, Nanda menyebut tidak jauh berbeda dengan pendaftatan bakal calon legislatif tahun 2019. Meliputi surat dari pengadilan, bahwa tidak pernah terpidana. Apabila ada, harus ada surat keterangan tidak melakukan kejahatan itu kembali.
"Nantinya ada beberapa formulir yang ada di PKPU nomor 10, yaitu persyaratan bakal calon, pernyataan dan lain sebagainya, dan itu bisa di-download (unggah) JDIH KPU RI," jelasnya.
Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon nantinya diserahkan dalam bentuk fisik disampaikan kepada KPU Kota Semarang pada saat pengajuan dan digital diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Nanda menyampaikan kepada calon legislatif pernah dipidana, memiliki persyaratan khusus yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 dan harus dilampirkan.
- KPU Kota Semarang Terima 18 Ribu Bilik Suara
- KPU Kota Semarang: Daftar Pemilih Sementara Menurun
- KPU Kota Semarang Bakal Umumkan Daftar Calon Tetap Legislatif Pada 4 November