KPU Lantik 90 PPK untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Tegal

Pelantikan PPK KPU Kabupaten Tegal i Syailendra Convention Hall Grand Dian Hotel Slawi 
Pelantikan PPK KPU Kabupaten Tegal i Syailendra Convention Hall Grand Dian Hotel Slawi 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal melantik 90 PPK untuk mempersiapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini. Pelantikan ini berlangsung di Syailendra Convention Hall Grand Dian Hotel Slawi dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi.


"90 PPK yang dilantik telah terpilih dan ditetapkan. Setiap kecamatan diwakili oleh lima orang PPK," kata Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari, Jumat (17/5)

Selain pelantikan, acara ini juga mencakup pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) yang disampaikan oleh lima komisioner KPU Kabupaten Tegal dari masing-masing divisi.

Tugas pertama PPK setelah dilantik adalah mengusulkan pembentukan sekretariat dengan batas waktu paling lambat 7 hari sejak hari ini. Selanjutnya, karena pada tanggal 17-18 Mei 2024 dijadwalkan tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) bagi calon panitia pemungutan suara (PPS), PPK sudah mulai bertugas di enam titik wilayah yang telah ditentukan.

PPK akan bertugas selama 8 bulan, mulai dari hari pelantikan hingga 27 Januari 2025. Tugas mereka mencakup tahapan Pilkada, termasuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wakil Bupati Tegal.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, PPK harus mematuhi kode etik dan sumpah jabatan yang telah dilaksanakan saat pelantikan.

"Bagi PPK yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi moral, administrasi, dan bahkan pemecatan. Jika ada pelanggaran yang melibatkan pidana, akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.