KPU Pertimbangkan Umumkan Caleg Mantan Napi Korupsi

Komisi Pemilihan Umum tidak menyediakan perpanjangan waktu bagi partai politik untuk mendaftarkan bakal calon legislatif yang akan ditutup hari ini, Selasa (17/7) tepat pukul 00.00 WIB.


"Sekali lagi ya, enggak ada perpanjangan waktu," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (17/7).

Ilham mengungkapkan, KPU tidak menutup kemungkinan akan mengumumkan nama-nama bacaleg yang pernah tersangkut masalah korupsi.

"Masih kita pertimbangkan untuk diumumkan," ungkap Ilham seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Ilham menjelaskan usai menerima berkas pendaftaran, KPU melakukan masa tahapan verifikasi pada tanggal 18-21 Juli. Bagi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap, akan diberi kesempatan untuk perbaikan.

"Kita berikan kesempatan pada mereka dari tanggal 22 sampai 31 Juli untuk memperbaiki berkas-berkas yang belum lengkap," jelasnya.

Selain kelengkapan administrasi, Ilham memastikan KPU akan meneliti pakta integritas bakal caleg itu tercantum pada formulir B3, di mana syarat bacaleg tak boleh melanggar PKPU utamanya korupsi.