Komisi Pemilihan Umum tidak menyediakan perpanjangan waktu bagi partai politik untuk mendaftarkan bakal calon legislatif yang akan ditutup hari ini, Selasa (17/7) tepat pukul 00.00 WIB.
- Ini Tanggapan Ketua DPC Solo Terkait Status Tersangka Hasto
- Usai Pilkada, Hendrar Prihadi Dipanggil KPK, Ada Apa?
- Antisipasi Serangan Fajar di Pilwalkot Solo, PDIP Terjunkan Satgas Anti Suap
Baca Juga
"Sekali lagi ya, enggak ada perpanjangan waktu," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (17/7).
Ilham mengungkapkan, KPU tidak menutup kemungkinan akan mengumumkan nama-nama bacaleg yang pernah tersangkut masalah korupsi.
"Masih kita pertimbangkan untuk diumumkan," ungkap Ilham seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Ilham menjelaskan usai menerima berkas pendaftaran, KPU melakukan masa tahapan verifikasi pada tanggal 18-21 Juli. Bagi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap, akan diberi kesempatan untuk perbaikan.
"Kita berikan kesempatan pada mereka dari tanggal 22 sampai 31 Juli untuk memperbaiki berkas-berkas yang belum lengkap," jelasnya.
Selain kelengkapan administrasi, Ilham memastikan KPU akan meneliti pakta integritas bakal caleg itu tercantum pada formulir B3, di mana syarat bacaleg tak boleh melanggar PKPU utamanya korupsi.
- KPU Jateng Tetapkan Luthfi-Yasin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
- Ini Tanggapan Ketua DPC Solo Terkait Status Tersangka Hasto
- Usai Pilkada, Hendrar Prihadi Dipanggil KPK, Ada Apa?