KPU Salatiga Gelar Evaluasi Verifikasi Administrasi

Jelang verifikasi administrasi perbaikan, KPU Kota Salatiga menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Verifikasi Adminsitrasi, di Laras Asri, Resort and Spa, Salatiga, Rabu (21/9).


Kegiatan dibalut Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kota Salatiga itu, dipastikan menjadi penting karena merupakan salah satu upaya KPU Salatiga membersamai Parpol.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri saat membuka kegiatan.

Diterangkan Syaemuri, rapat koordinasi tersebut menandakan verifikasi administrasi belum berakhir.

Sehingga, kegiatan mengikuti-sertakan perwakilan Bawaslu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Polres dan Partai Politik di tingkat Kota Salatiga itu, sekaligus memberi kesempatan Partai Politik (Parpol) melakukan perbaikan.

"Masa Verifikasi belum berakhir dan masih ada waktu bagi Partai Politik untuk memperbaiki dan memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu 2024," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa perjalanan menuju verifikasi administrasi ini sudah disiapkan jauh hari oleh KPU Kota Salatiga dengan melakukan silaturahmi kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Dan menjelang Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 ini, setiap silaturahmi KPU telah menyampaikan apa saja yang perlu disiapkan Parpol.

Di antaranya, meminta Parpol untuk menginput data keanggotaan sesuai dengan yang tercantum di E-KTP.

Sehingga,

"Tahapan ke depan akan menjadi penentu bagi Partai Politik apakah dapat lolos sebagai Peserta Pemilu 2024 atau tidak," pungkas Syaemuri.

Sementara, anggota KPU Kota Salatiga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dayusman Junus menambahkan bahwa dalam waktu dekat, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Verifikasi administrasi perbaikan ini akan dilakukan terhadap dokumen persyaratan perbaikan dari Partai Politik calon peserta Pemilu.

Sebagai informasi, dalam Pasal 56 Ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Yaitu verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan dari Partai Politik calon peserta Pemilu, dilakukan terhadap tiga poin.

"Yang pertama, dalam huruf a dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu, poin b adalah dugaan keanggotaan ganda Partai Politik serta poin c keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat," terang Dayusman.

Ia juga menjelaskan timeline verifikasi perbaikan di KPU Kota Salatiga dimulai tanggal 29 - 30 September 2022.

KPU Kabupaten/Kota akan menerima dokumen persyaratan keanggotaan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu dari KPU RI.

"Tanggal 1-7 Oktober 2022, KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik tersebut. Dilanjutkan pada tanggal 5 - 6 Oktober 2022, KPU Kab Kota akan melakukan klarifikasi status keanggotaan Partai Politik yang ganda dengan Partai Politik lain," paparnya.

Baru kemudian, terakhir pada tanggal 8-9 Oktober 2022, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kepada KPU Provinsi.

Hasil Verifikasi administrasi perbaikan ini akan direkapitulasi di tingkat KPU RI dan disampaikan kepada partai Politik tingkat pusat pada tanggal 14 Oktober 2022.

"Proses selanjutnya, untuk partai yang lolos parlement Pemilu 2019 dan lolos verifikasi administrasi, menunggu sampai penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022," pungkasnya.

Sedangkan partai tidak lolos parlement pemilu 2019 dan partai baru yang lolos verifikasi administrasi akan berlanjut ke verifikasi faktual.