KPU Sukoharjo Jamin 125 Penghuni Rutan Surakarta Dapat Hak Nyoblos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menjamin 125 warga Sukoharjo yang tengah menjalani kasus hukum di Rutan Kelas 1A Surakarta, bisa mendapatkan haknya pada pemilu.


KPU Sukoharjo akan memfasilitasi warga binaan dengan melakukan cek dan pendataan untuk memastikan mereka masuk dalam Daftar pemilih Tetap (DPT).

KPU Sukoharjo sudah melakukan koordinasi dengan petugas Rutan Kelas 1A Surakarta. Ada 125 warga binaan dari Sukoharjo, yang kita cek yang benar-benar sudah mempunyai e-KTP dan masuk di DPT 68, yang sudah punya NIK tetapi belum masuk di DPT ada 72. Kita oastikan mereka tetap mendapat hak pilih dalam pemilu mendatang," ucap Nuril Huda Ketua KPU Sukoharjo, Jumat (1/2/2019).

Langkah yang akan diambil oleh KPU Sukoharjo untuk yang sudah masuk di DPT yakni data akan diturunkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar difasilitasi A5 atau penggunaan hak pilih di lapas. Sedangkan untuk yang belum masuk DPT, KPU akan mengkroscek dan koordinasi dengan Disdukcapil.

"Untuk yang belum masuk DPT kita akan kroscek dan koordinasi dengan Disdukcapil apakah mereka sudah punya e-KTP apa belum, ketika belum itu nanti akan mendapatkan surat keterangan agar bisa memilih di lapas, masuknya nanti di daftar pemilih tambahan," paparnya.

Sebelumnya, KPU Sukoharjo sudah mengirimkan petugas Disdukcapil untuk melakukan rekam e-KTP bagi warga Sukoharjo yang menjadi warga binaan di Rutan Kelas 1A. Dari situ, petugas menemukan warga yang sudah rekam e-KTP tetapi belum diaktifkan.

"Saat itu juga ada yang belum rekam e-KTP atau istilahnya tidak mempunyai identitas jadi bisa langsung melakukan rekam e-KTP," terang Nuril.

Ditambahkan Nuril, jumlah DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 yang ditetapkan KPU kembali berkurang sebanyak 3.398 pemilih. Dalam penetapan sebelumnya, DPTHP 2 sebanyak 672.944 orang dan berkurang menjadi 669.546 orang.