KSP: Perpres RANHAM 2021-2025, Peta Jalan Pelaksanaan Tanggung Jawab HAM Pemerintah

Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 pada tanggal 8 Juni 2021.


"Dengan dikeluarkannya RANHAM generasi kelima ini, peta jalan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan (5P) HAM untuk lima tahun ke depan semakin jelas dengan ditetapkannya strategi, fokus dan kelompok sasaran," demikian disampaikan Deputi V Kantor Staf Presiden RI, Jaleswari Pramodhawardani, dalam siaran pers, Rabu (23/6).

Jaleswari mengungkapkan, RANHAM 2021-2025 ini merupakan kelanjutan dari empat RANHAM sebelumnya yang dikeluarkan sejak generasi RANHAM pertama (1999-2003).

 Dijelaskan, RANHAM generasi kelima ini merupakan rencana aksi yang berbeda dengan kegiatan rutin kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, yaitu untuk mengupayakan afirmasi kepada 4 kelompok sasaran (perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat) yang selama ini kurang mendapatkan manfaat pembangunan secara maksimal.

"Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada RANHAM generasi kelima ini lebih sistematis dan komprehensif sehingga diharapkan pencapaian Aksi HAM dapat diukur dengan sasaran yang hendak dicapai, yaitu outcome dari aksi HAM, bukan sebatas prosedural administrasi," paparnya.

Dia menegaskan bahwa ditetapkannya fokus empat kelompok sasaran RANHAM 2021-2025, tidak berarti kewajiban pemerintah terkait HAM pada kelompok sasaran lainnya diabaikan.

"Pemerintah dalam lingkup kewenangan eksekutif juga tengah menggodok langkah-langkah relevan lainnya sehingga seluruh kelompok strategis dapat turut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan atas Hak Asasi Manusianya," tandasnya.