Kesatuan Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi turun ke jalan.
- Pemkab Rembang Siapkan Rp200 Juta Untuk Sarana Pasar Kreatif Lasem
- Penjualan Hewan Kurban Turun Drastis
- Perbaikan Sementara Tanggul Jebol Ditargetkan Cepat Selesai
Baca Juga
Kesatuan Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi turun ke jalan.
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan UU Omnibus Law UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Mereka menuntut agar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 tidak dibayarkan secara dicicil.
Selain itu, KSPI Jawa Tengah juga menuntut Mahkamah Konstitusi agar membatalkan Omnibus Law UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Koordinator aksi, Aulia Hakim, mengatakan, sampai saat ini KSPI Jawa Tengah masih melakukan penolakan terhadap Omnibus Law UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Aksi ini digelar sebagai bentuk perlawanan. Hari ini, juga diadakan sidang lanjutan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Kami menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena hilangnya Job Security, Income Security, Social Security kami sebagai buruh," kata Aulia, Senin (12/4).
Aulia menambahkan, buruh sebagai tenaga kerja, memiliki hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, yang merupakan hak konstitusi sebagai warga negara, sebagai rakyat pekerja.
Di lain sisi, upah minimum yang diputuskan pada tahun sebelumnya tidak lagi mampu mencukupi kebutuhan buruh.
Hal itu karena upah upah minimum sudah terkejar dengan inflasi, akibatnya upah nominal selalu berada di bawah upah riil.
"Hal inilah yang menjadikan seluruh buruh di Indonesia sampai saat ini masih menolak dengan tegas adanya UU Cipta Kerja ini. Termasuk buruh di Jawa Tengah," tutupnya.
- Stok Vaksin di Batang Cukup untuk Pekan Ini
- Dishub Sukoharjo Pantau Lima Titik Rawan Macet Liburan Nataru
- Antisipasi Tanggul Jebol, Kapolres Demak Cek Tanggul Sungai Cabean