Kuasa Hukum Mbak Ita Menilai Dasar Hukum Tak Cukup

KPK Menyatakan Bukti-bukti Pemeriksaan Terpenuhi
Kasus Korupsi Yang Diduga Melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu Atau Mbak Ita, Telah Memasuki Proses Persidangan Di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan. Dokumentasi Medcom.Id
Kasus Korupsi Yang Diduga Melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu Atau Mbak Ita, Telah Memasuki Proses Persidangan Di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan. Dokumentasi Medcom.Id

Jakarta - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, saat ini masuk ke proses persidangan gugatan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (08/01), dengan agenda membacakan pra-peradilan berdasarkan gugatan Wali Kota Semarang terhadap KPK.

Diketahui bahwa Mbak Ita telah mengadakan perlawanan. Ia menggugat status tersangka atas dirinya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan gugatannya teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, ia meminta agar Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan Sprindik Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tidak sah atau patut dinyatakan batal.

Di dalam proses persidangan pra-peradilan tersebut, Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil penyidikan dan seluruh persyaratan sebagai dasar menetapkan tersangka telah terpenuhi. 

KPK pun memperkuat hasil penyidikan itu dengan bukti-bukti pendukung yang menyatakan pidana kasus korupsi ditangani lengkap. 

"Sudah cukup lengkap ada bukti permulaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, setidaknya ada dua alat bukti," terang Tim Hukum KPK. 

Pihak Terperiksa (Mbak Ita) diwakili Kuasa Hukum Wali Kota Semarang, Erna Ratnaningsih yang memberikan sanggahan atas laporan Tim Hukum KPK. Pihaknya menilai dan yakin Wali Kota Semarang tidak melakukan tindak pidana korupsi. 

"Sepertinya hasil yang dilaporkan belum bisa menjelaskan keseluruhan perkara pidana," kata Erna. 

Menurut Erna, dalam penetapan tersangka, mestinya KPK menggunakan dasar hukum dari seluruh keterangan saksi, kelengkapan bukti lengkap sesuai temuan, serta disertai tindak lanjut masing-masing perkara dikaitkan sangkaan terhadap kliennya. 

Erna juga menegaskan sambil memaparkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan daerah, hasilnya Pemkot Semarang memiliki tata kelola transparan dan akuntabel. 

Bila menyoroti transparansi penggunaan keuangan, Erna mengatakan, sepenuhnya tidak menjadi urusan Wali Kota saja. Namun, dikelola sendiri-sendiri satuan kerja dan instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. 

"Jadi seperti itu. Pemerintahan Kota Semarang di masa jabatan Mbak Ita berhasil memperoleh predikat baik dalam pengelolaan keuangan pada 2023 lalu. Dan terkait pengelolaan keuangan, sepenuhnya 'kan tentu terbagi penggunaan anggaran wewenang yang dimiliki, ada pada setiap masing-masing instansi, di dalam satuan kerja perangkat daerah," terang Erna. 

Justru dengan itu, pihak diputuskan bersalah itupun menilai bahwa proses dilakukan KPK sampai sejauh ini percuma dan tak cukup kuat memiliki dasar penetapan tersangka atas kliennya. 

"Dengan begitu, kami juga menyayangkan Pihak Termohon (KPK-red) yang sampai sejauh ini hanya melakukan proses tak ada hasil. Karena dasar penetapan tersangka belum dapat terpenuhi semuanya," kata Erna.