Kuliner di Kota Semarang Boleh Buka Hingga Pukul 24.00

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan ada pelonggaran pembatasan di wilayah ibu kota Jawa Tengah mulai Selasa (19/10).


Hal itu dilakukan setelah ditetapkan Kota Semarang sebagai daerah dengan status PPKM Level 1 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus menerapkan disipilin prokes, terkhusus teman - teman tenanga kesehatan, kawan-kawan TNI POLRI, Pak Kapolrestabes, Pak Dandim, Forkopimda yang lainnya, sehingga semua indikator ada pada kondisi yang sangat baik," kata Wali Kota Hendi. 

Pelonggaran meliputi tempat makan, cafe, resto, dan lainnya boleh beroperasi hingga pukul 24.00 dengan kapasitas pengunjung 75%. Aturan sama juga diberlakukan untuk pedagang kaki lima, warung makan, lapak jajanan, dan lainnya.

Terkait kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian juga saat ini di Kota Semarang diizinkan. Kapasitas pengunjung 50% melalui skrining ketat menggunakan aplikasi peduli lindungi. 

Sedangkan pernikahan, lanjut dia, masih membatasi hingga 50% untuk Kota Semarang.

Selanjutnya untuk tempat wisata, tempat hiburan, hingga bioskop di Kota Semarang saat ini juga telah diperbolehkan untuk membuka kunjungan maksimal hingga kapasitas 70%.