Seorang pria di Magelang harus merenggang nyawa setelah dibacok oleh kakak iparnya sendiri, pada Kamis (18/03/2021).
- Sepak Terjang Sepasang Kekasih Gasak 8 Motor usai Diringkus Polres Kudus
- Polisi Ungkap Identitas Mayat di Saluran Irigasi Padamara Purbalingga
- Tim Razia Lapas Sukamiskin Sita Uang Napi Lebih Dari Rp 100 Juta
Baca Juga
Seorang pria di Magelang harus merenggang nyawa setelah dibacok oleh kakak iparnya sendiri, pada Kamis (18/03/2021).
Menurut keterangan pers dari Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, Pelaku mengaku kesal dengan korban karena telah menganiaya istrinya yang merupakan kakak kandung korban.
Pelaku berinisial BN (24) seorang petani alamat di Dusun Gembongan RT 03 RW 06 Desa Temanggung, Magelang. Sedangkan korban Muhamad Solahudin, (18), alamat Dusun Ngadiwongso Rt.04 Rw. 03 Desa Salaman Kabupaten Magelang.
"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan istri pelaku sempat terlibat cek-cok di rumah korban. Saat Pelaku baru pulang dari pasar, pelaku menjumpai istrinya sedang di cekik korban, lalu pelaku melerai," terang Kapolres.
Setelah itu korban keluar rumah memanggil ibunya dan pamannya namun sekitar 5 menit kemudian korban kembali dan masuk ke rumah( TKP).
Tidak lama kemudian tersangka mendengar suara pukulan dan teriakan dari istrinya meminta tolong.
Saat menghampiri istrinya, pelaku melihat istrinya sedang di pukuli oleh korban dibagian belakang bahu dan kepala sedangkan istri tersangka menghadap ke tembok.
Selanjutnya tersangka langsung membacok korban pada bagian leher belakang bagian kiri sebanyak 1 kali dan membacok kepala belakang sebanyak 3 kali.
Setelah itu korban mencoba menyerang balik dengan menarik krah baju tersangka dengan tangan kanannya dan saat itu pelaku membacok tangan kanan korban sebanyak 1 kali.
"Pelaku sempat melarikan diri, namun setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di Temanggung," kata Kapolres.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
- Dugaan LO Kejati Untuk Tambang Ilegal Nikel di Sulteng, MAKI Lapor Jaksa Agung
- 148 Motor Diamankan Gara-gara Lakukan Balap Liar di Ungaran
- Polisi Datangi Lokasi Tawuran Remaja, Terima Laporan Warga Di Aplikasi Libas