Kurir Sabu Ditangkap BNNP Jateng di Pintu Tol Kalikangkung

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membekuk seorang kurir dan pengendali peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Boyoyali - Purwokerto. Pelaku disergap petugas saat mobil Innova yang dikendarainya melintas di Pintu Tol Kalikangkung, Ngalian Semarang, Selasa (15/3/22) sekira pukul 09.00 WIB.


Kepala BNNP Jateng Brigjen Purwo Cahyoko menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap masing - masing kurir sabu bernama Hardiman (42) warga Mojosongo, Boyalai dan warga binaan Lapas kelas II A Purwokerto Azis Darsono alias Pentet yang menjalani hukuman 11 tahun atas kasus Narkotika. Kali pertama petugas BNNP Jateng menangkap Hardiman.

"Kita mendapat informasi bahwa akan ada Innova Reborn H 1526 QR yang akan melintas di Kota Semarang hendak ke arah Boyolali. Sesampainya di PintuTol Kalikangkung kita menghentikan mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan ada dua paket 25 dan 75 gram sabu yang diletakan dalam dashboard mobil," ungkap Brigjen Purwo saat gelar perkara di kantornya, Selasa (23/3/2022) siang.

Saat penggeledahan berlangsung, pihaknya menggunakan anjing pelacak guna memperoleh barang bukti 100 gram narkotika jenis Sabu.  Pelaku Hardiman mengaku barang haram tersebut diambilnya dari Jakarta atas perintah Aziz Darsono yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Purwokerto.

"Rencananya akan diedarkan di wilayah Boyolali dan sekitarnya,’’ ujarnya.

 Hardiman mengaku menerima upah akomodasi dan transportasi sebanyak Rp1,5 juta.

Setelah membekuk Hardiman,  BNNP Jateng langsung melakukan kordinasi dengan Kalapas Kelas IIA Purwokerto Gunaidi untuk melakukan penangkapan terhadap Aziz Darsono yang mengendalikan dan memerintah kurir untuk mengambil Sabu di Jakarta.

"Dari pengakuan sementara, sebelumnya mereka berdua ini sudah melakukan hal yang sama selama tiga kali dengan cara menaruh barang haram ini ke sejumlah titik di Boyolali dan sekitarnya" pungkasnya.

Hardiman dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 122 ayat (2) jobpasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumuman minimal 5 tahun dan maksimal hukukan mati.

Sementara Aziz Darsono sendiri dikenakan pasal 132  ayat (1) jp pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.