Lampaui Target, Polres Semarang Berhasil Ungkap Enam Kasus Narkoba

Jajaran Polres Semarang berhasil mengungkap enam kasus narkoba dengan tujuh tersangka, melalui operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba).


Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH mengatakan, kasus yang berhasil diungkap keseluruhan merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Pengungkapan kasus-kasus narkoba ini sebagai langkah Polres Semarang memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Semarang," kata Kaporles di Ruang Vicon Mapolres Semarang, Selasa (8/3).

Adapun kasus yang berhasil diungkap, berdasarkan target operasi. 

"Dari empat target ungkap kasus, Polres Semarang dapat mengungkap enam kasus atau 150% sehingga melebih target dari Polda Jawa Tengah," ujarnya. 

Operasi Bersinar yang digelar sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2022 atau 20 hari, Polres Semarang juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10,54 gram Narkoba jenis sabu sabu. 

Dari pengembangan kasus para tersangka merupakan kurir yang dibayar Rp80 ribu setiap barang dan bagi pembeli barang dibeli Rp900 ribu setiap barangnya.

Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar.