Langgar Aturan, Bawaslu Salatiga Bongkar Paksa 1.459 APK

Bawaslu Kota Salatiga membongkar paksa sekitar 1.459 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di 4 Kecamatan di Kota Salatiga, Kamis (11/1). Foto : Erna Yunus B
Bawaslu Kota Salatiga membongkar paksa sekitar 1.459 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di 4 Kecamatan di Kota Salatiga, Kamis (11/1). Foto : Erna Yunus B

Sebanyak 1.459 Alat Peraga Kampanye (APK) di empat kecamatan, dibongkar paksa Bawaslu Kota Salatiga, dalam dua hari kebelakang ini.


Komisioner Bawaslu Kota Salatiga Bintar Lulus Pradipta, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Salatiga mengatakan, penertiban APK  yang dimotori oleh Bawaslu Kota Salatiga bekerjasama dengan Desk Pemilu Kota Salatiga menyasar sejumlah 3.171 APK yang melanggar.

Sementara, untuk baliho berbayar Bawaslu Kota Salatiga menyerahkan penertiban kepada pemerintah Kota Salatiga karena terkait pajak atau retribusi yang dibayarkan pihak pemasang.

"Data ini adalah hasil inventarisasi sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 4 Januari 2024. Dari 3.171 yang melanggar merupakan APK yang dipasang di tiang listrik, tiang telpon, dipaku dan ditempel di pohon, serta di lokasi-lokasi terlarang," ungkap dia, Kamis (11/1) malam.

Ia meminta maaf jika masih ada pelanggaran APK yang belum tereksekusi.

"Sampai sore ini Tim telah mengeksekusi 1.459 APK yang melanggar dengan berbagai jenis. Memang masih ada yang belum tereksekusi disebabkan adanya kendala cuaca dan personil yang terbatas," ungkap Bintar.

Selanjutnya, Bawaslu akan tetap melakukan patroli rutin dalam rangka penertiban APK yang melanggar sampai dengan proses kampanye berakhir di tanggal 10 februari 2024 nanti.

Setelah itu operasi gabungan akan dilakukan lagi pada masa tenang kampanye mulai tanggal 11-13 Februari 2024 pukul 23.59 WIB, dengan harapan ketika di tanggal 14 Februari 2024 saat hari pencoblosan wilayah kota salatiga steril dari Alat Peraga Kampanye.