Langgar PPKM, 9 Acara Resepsi Dibubarkan Satpol PP

Kasatpol PP Surakarta, Arif Darmawan. / RMOL Jateng
Kasatpol PP Surakarta, Arif Darmawan. / RMOL Jateng

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kembali membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar oleh warga Solo.


Setidaknya selama kurun waktu dua hari, Sabtu-Minggu (7-8 Agustus) dan hari ini juga masih bertambah 1 sehingga totalnya ada 9 acara resepsi terpaksa dibubarkan.  

Termasuk acara akad nikah pasangan pejabat negara yang digelar di salah satu lokasi di kota Solo. Dihadiri juga oleh pejabat penting dari pusat (Jakarta).  

Kepala Satpol PP Surakarta Arif Darmawan sampaikan selama kurun waktu tiga hari sampai pagi tadi total ada 9 acara yang terpaksa harus dibubarkan karena melanggar aturan PPKM level 4. Baik itu yang digelar di rumah, gedung juga hotel. 

"Ada 9 acara resepsi baik yang diadakan di rumah, gedung dan di hotel yang dengan sangat terpaksa harus dibubarkan," jelasnya Senin (9/8). 

Saat dikonfirmasi jika salah satu acara yang dibubarkan merupakan akad nikah pejabat negara, dirinya mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat. 

"Kami ada informasi dari masyarkat terkait ada kegiatan itu.  Kemudian tim cipta kondisi melakukan pengecekan dan ternyata benar ada acara tersebut," ungkapnya.  

Selanjutnya dengan di mediasi oleh Kapolres, Dandim dan Satpol PP mereka diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan di lokasi tersebut.  Hingga akhirnya ada kesepakatan lokasinya dipindahkan ke KUA Laweyan.  

Arif menyebut, jika acara tetap digelar di hotel pastinya melanggar SE PPKM karena sesuai dengan SE yang diberlakukan saat PPKM, pernikahan hanya boleh diadakan di tempat ibadah, KUA dan Disdukcapil. 

 

"Karena (akad nikah)  hanya bisa dilaksanakan di tempat ibadah, KUA juga Disdukcapil," imbuhnya. 

Langkah selanjutnya sudah melakukan konfirmasi pada pihak management (lokasi acara) untuk melakukan klarifikasi.  

"Kalau memang terjadi pelanggaran nanti akan kita kembalikan ke undang-undang,” tandasnya.