Langkah KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg Tepat

Penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legistlatif (caleg) merupakan langkah yang tepat.


Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu memang diharuskan menghasilkan proses demokrasi yang berkualitas. Untuk itu, KPU harus memiliki ketegasan dalam mengambil sikap.

Kalau tidak tegas, lembaganya jadi lemah dan tidak efektif," ujarnya Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/7).

Pengajar di Universitas Bung Karno (UBK) ini menjelaskan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk membuat aturan, baik berupa keputusan maupun peraturan.

Peraturan yang dikeluarkan KPU bersifat umum dan masa berlakunya terus-menerus. Sedangkan keputusan sifatnya individual dan berlaku pada masa tertentu (sesekali).

Jadi peraturan KPU itu adalah salah satu jenis perundang-undangan yang sah dan kekuatannya mengikat karena ditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang untik itu dalam hal ini kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu," sambungnya.

Asas umum tetang pemerintahan yang baik merupakan nilai utama dalam penataan masyarakat agar adil dan tertib.

Jadi PKPU ini sangat tepat karena menjalankan meta kaidah dari tujuan bangsa dan asas-asas hukum dan perintah UU terkait, untuk jadi pedoman penyelenggara negara agar negara bisa mencapai tujuan mulia bangsanya," tukasnya.