Langkah KPU Minta Masyarakat Beri Tanggapan Soal Bacaleg, Praktisi Hukum: KPU Salah Kaprah

Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR pusat, propinsi maupun daerah, yang memberi kesempatan pada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS)  bacaleg di wilayahnya, dinilai praktisi hukum Rony Wiyanto salah kaprah.


Pasalnya, sebagai otoritas penyelenggara pemilu, KPU tidak memiliki hak mencoret nama caleg tersebut dari daftar apabila ada masukan yang disampaikan masyarakat pada KPU.

Sebab, KPU dinilai mantan anggota Panwaslu Karanganyar ini tidak memiliki kewenangan untuk menilai kepribadian atau tidak berwenang mengurusi sampai ke ranah pribadi para calon legislatif baik calon DPRD maupun DPR.

"Artinya sangat mubazir (percuma) adanya penyampaian saran dan pendapat dari masyarakat mengenai eksistensinya para calon legislatif karena memang KPU tidak berwenang secara hukum," ucap Rony kepada RMOLJateng, Senin (13/8/2018).

Menurut Rony, KPU hanya berwenang sebagai penyenggara pemilu untuk setiap tahapan yang bersifat administratif saja.

Dan tidak mengurusi soal kepribadian atau eksistensi para calon. Seandainya hal tersebut tetap dilaksanakan KPU sudah melenceng dari rel.

"Artinya jika saran pendapat itu disampaikan kepada parpol pengusung, maka parpol itu malah punya kewenangan mencoret pencalonannya jika terbukti tidak baik atau tersangkut perkara hukum," paparnya.

Karena yang memiliki wewenang untuk memberi sangsi hingga pencopotan atau pembatalan pencalonan itu bukan KPU, melainkan partai politik dari mana bakal caleg (bacaleg) itu berasal

"Seharusnya saran pendapat itu sangat tepat disampaikan kepada masing-masing parpol yang mengusung atau mendaftarkan para calon legislatifnya," ungkapnya.

Meski begitu, Rony menghargai niat dan langkah KPU memberikan kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan masukan tentang Bacaleg yang diajukan untuk menjadi Wakil Rakyat di Pileg ini.

"Meski bukan pada tempatnya, pemberian saran atau pendapat terhadap para calon anggota legislatif kepada KPU terutama KPU Karanganyar, itu sangat baik dan positif," jelasnya.

Sebelumnya,  agar tak seperti membeli kucing dalam karung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar pun meminta saran dan masukan dari masyarakat menyangkut DCS Bacaleg Pileg 2019 ini.

Ketua KPU Karanganyar Sri Handoko dalam surat tertulis yang ditandatanganinya dan secara resmi sesuai dengan ketentuan pada 22  ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 20 tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada KPU kabupaten atau kota dengan menyertakan identitas diri yang jelas, paling lama 10 hari terhitung  sejak diumumkan.