Viral Medsos Guru SD di Gatak Memenangkan Caleg Tertentu, Bawaslu Sukoharjo Pastikan Hoaks

giat investigasi yang dilakukan tim Bawaslu Sukoharjo di Kecamatan gatak Sukoharjo.RMOL Jateng
giat investigasi yang dilakukan tim Bawaslu Sukoharjo di Kecamatan gatak Sukoharjo.RMOL Jateng

Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sukoharjo memastikan dokumen daftar afiliasi pegawai kantor/ UPTD/ SD Krajan 01 Kecamatan Gatak, wilayah setempat viral diunggah dalam media sosial X oleh akun @PartaiSocmed, adalah hoaks atau berita bohong.


Keputusan tersebut disampaikan Bawaslu Sukoharjo setelah melakukan kajian dan penelitian oleh tim. Selain mendatangi sekolah dan melakukan investigasi, tim juga melakukan kajian hukum.  

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki mengatakan, telah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran itu pada Sabtu (18/11). Kepala sekolah, guru dan karyawan SD Krajan 01 Kecamatan Gatak Sukoharjo menyatakan tidak pernah membuat dokumen dan tidak mengakui telah membuat X pada hari Kamis (16/11) pukul 13.59 WIB.

"Tentang unggahan dari akun di medsos X itu, tidak adanya bukti yang cukup karena tidak adanya subjek yang jelas atau informasi yang diberikan tidak jelas atau tidak mendukung, ini dapat mempengaruhi kemampuan penegakan hukum untuk menetapkan kesalahan seseorang. Dalam kasus-kasus di mana bukti tidak cukup, sistem hukum mungkin tidak dapat menuntut atau menjatuhkan sanksi hukum kepada seseorang yang diduga melakukan pelanggaran," kata Rochmad, Selasa (21/11).

Dia menyebutkan, sesuai hasil investigasi langsung ke SDN Krajan 01 Kecamatan Gatak didapat informasi bahwa kepala sekolah, guru dan karyawan SD Krajan 01 Kecamatan Gatak Sukoharjo menyatakan tidak pernah membuat dokumen dan tidak mengakui telah membuat dokumen Daftar Afiliasi Pegawai Kantor/UPTD/Sekolah: SDN Krajan 01 Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo. 

Oleh sebab itu, terhadap tidak lengkapnya petunjuk dokumen unggahan Daftar Afiliasi Pegawai Kantor / UPTD / Sekolah: SDN Krajan 01 Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo; Bahwa, terlihat dalam dokumen unggahan Daftar Afiliasi Pegawai Kantor / UPTD / Sekolah: SDN Krajan 01 Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo; terdapat Ketidakjelasan Subjek atau pelaku. Dalam dokumen unggahan Daftar Afiliasi Pegawai Kantor / UPTD / Sekolah: SDN Krajan 01 Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo terdapat tidak adanya penanggung jawab yang jelas (tidak adanya tanda-tangan) sehingga tidak ada yang memerintahkan.

"Bahwa, terlihat kesan dugaan dibuat untuk tujuan fitnah (hoaks) karena diduga diambil atau disebarkan dari hasil printscreen dari alat elektronik (komputer)," katanya.

Kemudian, berdasarkan kajian hukum terhadap temuan unggahan dari akun X itu, tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Selain itu, unggahan tersebut tidak terbukti kebenarannya dan diduga unggahan tersebut adalah hoaks.