PKB Ganti Tiga Bacaleg Mantan Napi Korupsi

DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengganti bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi di kantor KPU.


Ketua DPP PKB, Lukman Edy menjelaskan ada tiga bacaleg eks napi yang diganti. Ketiganya merupakan bacaleg DPR RI, untuk DPRD diserahakan ke DPC PKB masing-masing.

"Kami tahunya cuma tiga ini yang DPR RI. Yang lain (bacaleg eks napi korupsi) di level masing-masing," paparnya di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (31/7) seperti dikutip Kantor Berita Politik

Lebih lanjut Lukman mengatakan ketiga napi korupsi di tingkat DPR RI itu berasal dari daerah Bangka Belitung, Aceh dan Sulawesi Tenggara. Untuk nama, Lukman tidak merinci satu persatu bacaleg tersebut.

Untuk calon pengganti, Lukman mengaku tidak terlalu khawatir. Menurutnya, ada banyak kandidat, layak diusung menggantikan bacaleg yang dicoret.

"Ternyata Kami punya cadangan banyak. Pergantianya variasi. Ada yang naik, ada yang diisi," terang Eddy.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, parpol diberikan waktu 10 hari untuk perbaikan dokumen. Terhitung sejak tanggal 22-31 Juli 2018.

Setelah itu tahapan dilanjutkan dengan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon, tanggal 1-7 Agustus 2018. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018 dan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018.