Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tegaskan seluruh jajarannya di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk tidak meminta jatah tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha maupun warga.
- Sekda Salatiga Wanti-wanti Tahun Politik Hal Kecil akan Muncul di Pemberitaan
- Rawan HIV/AIDS, 18 Pemandu Karaoke di Blora Punya ID Card
- Zaenal Petir Sebut Kebijakan Walikota Semarang Bagi-bagi Motor, Langkah Keliru!
Baca Juga
Orang nomor satu di kota Solo tersebut memastikan kejadian pungli petugas Linmas Kelurahan Gajahan yang berbuntut pencopotan Lurah setempat tidak terulang kembali.
Dimana petugas Linmas tersebut meminta iuran dana kepada para pemilik toko di kawasan Pasar Klewer dan Coyudan dengan modus zakat dan sedekah Idul Fitri itu digunakan sebagai THR
"Oh sekarang nggak, udah beres semua. Tahun ini nggak ada," ujar Gibran, Rabu (20/4).
Ditambahkan Gibran, surat pemberitahuan terkait larangan meminta THR kepada pengusaha dan warga sudah dikirimkan ke seluruh kecamatan yang ada di Solo.
Dan selanjutnya surat pemberitahuan tersebut segara diteruskan ke masing-masing lurah untuk disampaikan kepada para petugas Linmas di lapangan.
"Sudah (pemberitahuan. Nanti kalau masih ada yang ngeyel laporno (laporkan) aku saja. Tapi nggak ada," tandas Gibran.
Gibran juga secara tegas melarang pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, menerima parcel Idul Fitri.
Larangan tersebut sudah lama diberlakukan di Pemkot Solo termasuk saat Joko Widodo masih menjabat sebagai Walikota Solo. Kebijakan larangan pejabat ASN menerima bingkisan lebaran juga terus dipertahankan oleh di era FX Hadi Rudyatmo hingga Gibran Rakabuming Raka.
"Sudah pada tahu semua. Kalau bisa jangan," pungkas Gibran.
- Dinnakerind Demak: Industri Gunakan Masyarakat Lokal Terlatih Dan Kompeten
- Blora, Ngawi, Bojonegoro dan Pati, Sepakat Bersama Bangun Kawasan Tapal Batas
- Investasi di Kota Semarang Alami Peningkatan Dalam 9 Tahun Terakhir