Layanan Pengadilan Kini Tersedia di MPP Setya Dahayu Kabupaten Tegal

Tersedia 23 Layanan yang Dapat Diakses Publik
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman bersama Ketua Pengadilan Negeri Slawi Muhammad Adil Kasim beserta Jajarannya. Kominfo Kab Tegal
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman bersama Ketua Pengadilan Negeri Slawi Muhammad Adil Kasim beserta Jajarannya. Kominfo Kab Tegal

Layanan publik Pengadilan Negeri (PN) Slawi Kelas 1B kini bisa dengan mudah diakses melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Setya Dahayu Kabupaten Tegal.


Kepastian ini tercantum dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman bersama Ketua Pengadilan Negeri Slawi, Muhammad Adil Kasim, Rabu (7/5).

Ketua Pengadilan Negeri Slawi Muhammad Adil Kasim mengatakan tujuan penandatanganan nota kesepakatan agar  masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B.

“Saya melihat ada kewenangan-kewenangan  Pengadilan Negeri Slawi yang bisa ditempatkan di MPP. Sehingga, proses pelayanan menjadi one stop service atau terintegrasi di satu tempat,” ujarnya.

Adapun Jenis Pelayanan meliputi administrasi surat keterangan diantaranya, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Surat Keterangan Pernah Dipidana Karena Tindak Pidana Perkara Ringan atau Dihukum Karena Suatu Kepentingan Politik. Dan, Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Pidana.

Selain itu ada pula pelayanan surat keterangan izin besuk bagi keluarga yang ingin membesuk yang dapat di akses.

Sementara itu, Bupati Ischak memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Slawi beserta seluruh jajaran yang telah menjalin kolaborasi positif dengan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, khususnya di bidang pelayanan hukum.

Bupati menjelaskan saat ini MPP Setya Dahayu telah menyediakan 22 jenis layanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan dari Pengadilan Negeri Slawi, l bertambah menjadi 23 layanan. 

“Langkah ini merupakan implementasi dari prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi yang menjadi dasar reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Melalui integrasi layanan ini, kita berupaya mewujudkan pelayanan yang lebih dekat, lebih mudah, dan lebih cepat bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tegal,” pungkasnya.