Sengketa lahan di Kalanglundo Grobogan Jawa Tengah seperti tak berkesudahan. Dari gugatan perdana tahun 2021 yang dilayangkan oleh Mukmin kepada Suyahmi melalui kuasa hukumnya, hingga upaya banding dan kasasi, saat ini, tahap konstatering (pencocokan obyek) oleh Pengadilan Negeri dan ATR/BPN.
Dilaksanakannya konstatering guna memastikan kesesuaian obyek sengketa dengan berkas hasil putusan. Yakni antara persil 118 dan 14. Sehingga, sebelum dilakukan eksekusi lahan pihak pengadilan melakukan kroscek terhadap obyek sengketa.
Dalam kegiatan tersebut pihak pengadilan beserta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Grobogan langsung mendatangi obyek sengketa dan melakukan pengecekan area persawahan menuju Dusun Jambu Kalanglundo Ngaringan didampingi TNI dan aparat kepolisian.
Sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan pihak kuasa hukum di lokasi, namun kejadian tersebut tak berlangsung lama, pihak keamanan langsung menengahi dan meminta petugas agar melanjutkan verifikasi obyek tersebut.
Kuasa Hukum Suyahmi, Ahmad Baidowi mengatakan, selain adanya perbedaan nomor persil, (persil 118 dan 14 red) gambar denah lokasi juga berbeda yakni satunya memanjang ke utara dan satu denah lainnya memanjang ke barat.
"Luas tanah di sertifikat juga beda, milik Bu Suyahmi 3.230 meter persegi sedangkan milik Pak Mukmin 3.500 meter persegi," ungkapnya, Selasa (6/5) siang.
Pihaknya berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan. Ia meyakini kebenaran ada di pihak Suyahmi, namun karena sejak awal sudah kalah dalam persidangan melawan pengacara di Pengadilan Negeri Kabupaten Grobogan, upaya banding dan kasasi pun lemah.
"Kita tetap berupaya semaksimal mungkin agar Bu Suyahmi mendapatkan keadilan. BPN secara lesan mengatakan obyek berbeda dengan hasil putusan, sehingga kami menolak konstatering tersebut," sambung Baidowi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mukmin, Yunita Ratna Triastuti mengatakan, mulai dari gugatan, banding, hingga kasasi, kliennya menang, sehingga pihaknya mengajukan eksekusi obyek tersebut.
"Sebelum dilakukan eksekusi, petugas melakukan pencocokan batas untuk menetapkan mana yang akan dieksekusi. Untuk hasil nanti menunggu dari petugas BPN," ungkap Yunita.
Yunita menyebut, pihak termohon eksekusi sudah mengajukan bantahan sebanyak enam kali, dan saat ini merupakan konstatering kedua.
Pihaknya juga mempersilakan jika pihak termohon mengajukan novum PK baru terhadap hasil putusan. Karena hasil kasasi tidak menghalangi adanya eksekusi tersebut
- Naik BRT Soloraya, Pelajar, Buruh dan Kelompok Rentan Cuma Bayar Rp 1.000
- Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pria Asal Bojonegoro Jadi Tersangka
- Luthfi: Program TMMD Harus Menyentuh dan Bermanfaat Bagi Masyarakat