- Dinkominfo Rembang 'Masuk' Tim Tanggap Insiden Siber Bentukan Pemerintah
- Perempuan Berdaya dan Jadi Agen Perubahan
- Wali Kota Semarang Beberkan Pengelolaan Sampah di TPA Jatibarang
Baca Juga
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blora menempatkan lima unit alat perekam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang baru di lima kecamatan.
“Disdukcapil Blora menempatkan lima unit alat perekam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di lima kecamatan yaitu, Kec. Blora, Kec. Cepu, Kec. Randublatung, Kec. Ngawen dan Kec. Kradenan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono, saat mendampingi penempatan alat perekam KTP-el di Kecamatan Kradenan, Selasa (6/5).
Alat perekam KTP-el baru tersebut ditempatakan di lima Kecamatan sebagai pengganti alat sebelumnya yang telah rusak.
“Kan alat itu pengadaan tahun 2012 yang digunakan perekaman masal, jadi sudah banyak yang rusak,” tegasnya
Penempatan alat perekam KTP-el di kecamatan memiliki beberapa manfaat utama, yaitu meningkatkan aksesibilitas layanan, mengurangi antrean di Dinas Dukcapil, dan meningkatkan efisiensi pelayanan perekaman KTP-el.
“Dengan adanya alat perekam KTP-el di kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke kantor Dukcapil yang jaraknya jauh, sehingga layanan menjadi lebih mudah dijangkau, terutama bagi penduduk yang tinggal di daerah terpencil,” jelasnya.
Perekaman KTP-el di kecamatan dapat mengurangi beban antrean di Dinas Dukcapil, karena proses perekaman bisa dilakukan di berbagai titik pelayanan yang lebih tersebar.
Selain itu, dengan adanya alat perekam di kecamatan dapat meningkatkan efisiensi proses perekaman KTP-el, karena petugas di kecamatan sudah terlatih dan memiliki peralatan yang memadai untuk melakukan perekaman.
“Dengan adanya alat perekam di kecamatan, data kependudukan yang dihasilkan diharapkan lebih akurat, karena perekaman dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan,” tambahnya.
Menurutnya, alat perekam KTP-el yang terintegrasi dengan sistem database kependudukan dapat membantu mengurangi risiko KTP palsu atau duplikasi.
Dengan adanya alat perekam KTP-el di kecamatan, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dapat menjadi lebih baik, lebih mudah diakses, dan lebih efisien bagi masyarakat.
Sementara itu Sekretaris Kecamatan Kradenan Fitri Purwaningsih mewakili Camat Kradenan Tarkun, mengatakan setelah difasilitasinya alat perekaman KTP-el oleh Dukcapil Blora, maka bagi warga di Kecamatan Kradenan sudah bisa langsung untuk perekaman, khususnya yang belum punya KTP-el.
“Jadi mulai besok pagi, bagi warga di Kecamatan Kradenan sudah bisa langsung untuk perekaman, khususnya yang belum punya KTP-el. Kami sampaikan terima kasih kepada Dinas Dukcapil Blora,” ucapnya.
- Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pria Asal Bojonegoro Jadi Tersangka
- Bupati Blora: Pembangunan Merata, Kunci Kokohnya Ketahanan Nasional
- Perpanjangan Izin Sumur Tua Ledok dan Semanggi Tunggu Kementerian ESDM