- Realisasi Investasi Batang Triwulan I 2025, Nilainya Turun Jadi Rp1,63 Triliun
- Bank Jateng Komitmen Dukung Program 3 Juta Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dan Pekerja Informal
- Bank Jateng Raih Peringkat Pertama Dalam Survei Layanan Prima BPD 2025
Baca Juga
Surabaya - Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Budi Santoso memimpin ekspose produk keramik asal impor yang tidak sesuai dengan ketentuan, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (03/12).
Produk ilegal yang diekspose tersebut terdiri atas keramik lantai sebanyak 16 ribu karton senilai Rp5 miliar serta alat makan dan minum (tableware) keramik berupa cangkir dan mug sebanyak 610 ribu buah senilai Rp4.8 miliar.
Hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor bernilai total Rp9.8 milliar.
“Satgas menemukan dan mengamankan produk keramik lantai yang diduga adanya ketidaksesuaian dokumen perizinan impor dan barang yang diimpor. Sedangkan untuk alat makan dan minum diduga tidak memiliki perizinan impor seperti Laporan Surveyor (LS) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB),” ungkap Mendag Budi.
Impor produk illegal ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu kegiatan impor ini juga berpotensi melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perdagangan.
Lebih lanjut Mendag menjelaskan ekspose oleh Satgas ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pengawasan Tata Niaga Surabaya.
“Ekspose ini merupakan salah usaha untuk melindungi pasar dalam negeri dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.
Mendag menambahkan bahwa maraknya peredaran produk keramik lantai serta alat makan dan minum keramik asal impor yang tidak sesuai ketentuan akan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan. “Kondisi ini juga mengancam industri dalam negeri,” ungkapnya.
Akhirnya Mendag berharap dengan pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berkomitmen utk melindungi konsumen dari dampak yang diakibatkan dari produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Hadir dalam ekspose tersebut beberapa perwakilan yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementrian Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Turut mendampingi Mendag Budi, yaitu Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal PKTN, Putu Jaya Danu Putra dan Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan, Tommy Andana.
- Ole Starter Dan Marselino Di Laga Pamungkas Oxford United Di EFL Championships
- Tegal Education Run 5K Bagi Motivasi Masyarakat Hidup Sehat
- Innalillahi, Satu Jemaah Haji Asal Banjarnegara Wafat Saat Penerbangan Ke Tanah Suci