Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang Margo Santoso melalui Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Sri Cahyaningrum
- Bank Jateng Komitmen Dukung Program 3 Juta Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dan Pekerja Informal
- Bank Jateng Raih Peringkat Pertama Dalam Survei Layanan Prima BPD 2025
- April 2025 Kunjungan Ke Museum RA Kartini Rembang Naik 157%, Dongkrak PAD
Baca Juga
Batang - Kabupaten Batang mencatat realisasi investasi sebesar Rp1,63 triliun pada triwulan pertama tahun 2025. Angka ini berasal dari 324 laporan proyek yang tersebar di wilayah Kabupaten Batang.
Namun, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan triwulan pertama tahun 2024 lalu yang mencapai Rp2,7 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang Margo Santoso melalui Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Sri Cahyaningrum.
“Triwulan ini kita turun ke posisi nomor 4 di Jawa Tengah. Posisi kita digeser oleh Kabupaten Demak karena adanya laporan proyek jalan tol yang nilainya cukup besar,” katanya saat ditemui di Kantor DPMPTSP Batang, Kabupaten Batang, Jumat (02/05).
Meski demikian, pihaknya tetap optimistis realisasi investasi tahun ini akan membaik. Ia mengungkapkan adanya beberapa perusahaan yang belum melaporkan investasinya. Yang disayangkan adalah perusahaan yang lapor, tapi dengan realisasi nol.
Menurutnya, perusahaan yang tidak melaporkan realisasi investasi akan mendapat sanksi. Biasanya akan ada surat peringatan dari Kementerian Investasi. Jika sampai empat kali berturut-turut melaporkan realisasi nol, izinnya bisa dicabut.
“Laporan realisasi investasi mencakup pembelian atau pengadaan modal tetap seperti mebel, laptop, dan peralatan kantor lainnya. Meski pun nilainya kecil, tetap harus dilaporkan,” jelas Sri Cahyaningrum lagi.
Ia menambahkan perusahaan yang tidak melapor akan terdeteksi dalam sistem dan menjadi objek pengawasan dari pemerintah daerah.
Sri juga menyebutkan bahwa, terdapat perusahaan yang menempati lokasi yang melanggar tata ruang. Setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Investasi, Satpol PP telah menindaklanjuti dengan pemasangan garis Satpol PP.
“Karena perusahaan itu merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan perizinannya ada di Kementerian Investasi,” terangnya.
Pemerintah pusat, provinsi dan daerah telah menggelar rapat fasilitasi bersama dengan perusahaan tersebut.
“Diputuskan bahwa tidak boleh ada kegiatan dulu karena melanggar Perda,” pungkas Sri Cahyaningrum.
- Di Ujung Usia: Renungan Seorang Wartawan
- Puslabfor: Olah TKP Kasus Predator Seks Di Jepara
- Merawat Bahasa Ibu Di Posyandu