- AHY Tinjau Proyek Tol Semarang-Demak Seksi Satu, Kagum Dengan Rancangan Matras Bambu
- Wonogiri Rayakan Natal Dengan Kepala Daerah Yang Lama Dan Yang Terpilih
- Pemblokiran Akses Jalan Ke Pertambangan Oleh Warga Dukuh Galempar Rembang
Baca Juga
Jakarta - Usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI RI) Deddy Sitorus agar Polri di tempatkan di bawah TNI atau Kementerian Dalam negeri ditolak oleh mayoritas fraksi di Komisi Hukum. Tujuh dari 8 fraksi di DPR-RI menolak artinya hanya PDI-P yang mendukung. Hal ini diungkap Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Alwashliyah (PP GPA) Aminullah Siagian, mengatakan pihaknya memberi apresiasi atas sikap DPR-RI yang menolak usulan fraksi PDI-P, hal ini sesuai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat yang yang mayoritas menolak usulan ini.
"Ya kami apresiasi sikap mayoritas fraksi di DPR-RI ini. Memang ini juga sesuai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat sipil bahwa agenda reformasi kelembagaan Polri harus tetap berlanjut melalui reformasi kultur dan budaya internal Polri sesuai ruh gerakan reformasi", ujar Amin sapaan akrabnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (05/12).
Menurut Amin, keberadaan Polri yang kuat dengan status saat ini langsung di bawah Presiden harus tetap dipertahankan. Jika ada problem di tingkat anggota Polri seperti isu partai coklat yang dihembuskan PDI-P, maka perbaikannya lebih pada substantif. Selain harus perbaikan internal bukan pada struktur kelembagaannya serta pengawasan yang ketat baik di internal Polri, Kompolnas serta masyarakat sipil lainnya.
Selain itu, Amin menilai keputusan DPR-RI ini menunjukkan keberanian parlemen untuk mempertahankan prinsip-prinsip dasar demokrasi di tengah dinamika politik yang terjadi.
"Keputusan untuk tetap mempertahankan Polri sebagai lembaga independen menjadi sinyal penting bahwa DPR-RI RI berkomitmen menjaga tatanan demokrasi dan profesionalisme institusi penegak hukum di Indonesia,” pungkas Amin.
- Polda Jawa Tengah: Tunggu Hasil Penyidikan Dan Pemeriksaan Forensik
- Perhutani Blora Libas 40 Hektar Tanaman Tebu Milik Warga
- PP dan GRIB Bentrok di Blora, Ini Penyebabnya