Ratusan ribu nasabah bank yang dilikuidasi Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) terhitung sejak 2005 hingga 20 April 2021 menerima bayaran
penjaminan simpanan.
- Gubernur Luthfi Beri Arahan: Bank Jateng Angkat UMKM Demi Perekonomian Daerah
- UMi Bikin Bisnis Sebring Makin Gurih
- Ungkap Praktek Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Juwana, Pertamina Apresiasi Kepolisian
Baca Juga
Ratusan ribu nasabah bank yang dilikuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhitung sejak 2005 hingga 20 April 2021 menerima bayaran penjaminan simpanan.
Berdasarkan catatan LPS per Selasa (18/5), LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 1,64 triliun kepada 252.228 nasabah bank yang dilikuidasi, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.
"Hal ini sebagai komitmen menjaga kepercayaan nasabah perbankan," terang keterangan tertulis LPS, Kamis (20/5).
Berdasarkan data kumulatif klaim penjaminan sejak tahun 2005 hingga 30 April 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS mencapai Rp2 triliun. Sehingga, uang penjamin yang dibayarkan LPS tercatat sebanyak 81,6 persen dan merupakan yang masuk kategori layak dibayarkan.
Sedangkan sisanya yang sebanyak Rp370 miliar atau 18,4 persen dari total klaim penjaminan merupakan dana milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi yang dinyatakan tidak layak bayar, karena tidak memenuhi ketentuan LPS.
Agar simpanannya dijamin, nasabah bank diminta untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS yakni 3T. Syarat 3T itu yang pertama, 'Tercatat' pada pembukuan bank.
Kedua, 'Tingkat' bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, 'Tidak' menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Lebih rinci, LPS menerangkan bahwa bagian terbesar yaitu sebanyak 77 persen atau sebesar Rp284,4 miliar dari simpanan yang tidak layak bayar adalah milik 2.625 rekening. Ini dinyatakan tidak layak karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Maka dari itu, sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori, yakni layak bayar atau tidak layak bayar.
Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver). Proses ini untuk memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain 3T.
LPS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank, karena LPS menjamin simpanan maksimum Rp 2 miliar per-nasabah per-bank.
Selain itu, LPS juga mengimbau agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan, pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
- Gerakan Tanam Serentak, Kolaborasi Pusat dan Daerah Menuju Swasembada Pangan
- Investasi di Tahun 2024 Capai Rp 171 Miliar, Target DPMPTSP Kota Pekalongan 'Meleset'
- Dinnakerind Demak Bakal Fasilitasi Sarana Penjualan Bagi IKM dan UMKM