Magang, Malah Jadi korban Pelecehan Seksual Managernya 

Perusahaan BUMN Semarang
Ilustrasi Seorang Mahasiswa Salah Satu Kampus Di Semarang Jadi Korban Asusila Manager Sebuah Perusahaan BUMN Tempatnya Magang
Ilustrasi Seorang Mahasiswa Salah Satu Kampus Di Semarang Jadi Korban Asusila Manager Sebuah Perusahaan BUMN Tempatnya Magang

Semarang - H, seorang mahasiswi (21) asal salah satu kampus di Semarang membuat laporan ke Mapolrestabes Semarang atas pelecehan seksual yang dialami dirinya. 


Korban H, mendapatkan perbuatan tak menyenangkan dan asusila itu dari atasan di tempatnya magang. Yaitu, di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Atas tindakan didapatkan, H juga sudah meminta bantuan hukum ke salah satu lembaga bantuan hukum (LBH). Kasus yang dialami korban, bersama pihak LBH dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang, agar segera diproses hukum. 

Keterangan dari korban H, dirinya mendapat perlakuan tindakan asusila dari si bos manager di tempat magangnya saat di dalam ruangan milik sang manager. Saat itu, korban mengaku menerima tindak asusila perbuatan didapatkan arahnya pelecehan seksual. 

"Semoga bisa diproses secara hukum," terang korban H. 

Diperkuat dari penjelasan pihak LBH, diwakili Hartono (LBH Joglo Semar), yang menyebut korban mendapatkan perbuatan asusila dipegang-pegang pelaku termasuk bagian intimnya juga seakan-akan diincar managernya.

Sampai sekarang, korban masih merasa trauma atas perbuatan dari atasan di tempat magangnya yang dialaminya. 

"Perbuatan dari pelaku 'kan masuk jenis asusila karena sudah termasuk pelecehan seksual. 'Kan nggak etis, seorang manager berbuat seperti itu ke mahasiswa magang. Korban juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan. Kondisi psikologisnya akan diperiksa karena mengalami trauma" jelas Hartono. 

Pihak LBH Joglo Semar berharap kliennya ditindak lanjuti laporannya agar kejelasan kasus dapat diproses sesuai hukum. 

"Kami harap pihak kepolisian bisa menjadikan laporan dibuat sebagai dasar melakukan penyelidikan atas kasus menimpa klien kami. Korban tidak bisa berbuat apa-apa, selain mengharapkan kepolisian memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku," harap pihak LBH mewakili korban.