Mahasiswa Solo Gelar Aksi Soloraya Menggugat di Balai Kota

Aksi massa tolak Omnibus Law yang sedianya akan dilaksanakan di kawasan Gladag, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo bergeser di depan Balaikota Solo.


Aksi massa tolak Omnibus Law yang sedianya akan dilaksanakan di kawasan Gladag, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo bergeser di depan Balaikota Solo.

Aksi Solo Raya Menggugat diikuti berbagai elemen seperti Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PPMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Solo.

Pantauan RMOL Jateng di lokasi aksi yang digelar sore hari awalnya tidak mendapatkan ijin dari pihak kepolisian. Selama pandemi Covid-19 ini tidak diijinkan menggelar aksi massa, untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.

Namun setelah proses panjang akhirnya massa yang berjumlah seratusan orang yang berasal dari berbagai elemen bisa menggelar orasi di depan Balaikota Solo.

Mereka terlihat menempati bagian tengah jalan dengan posisi duduk dan sebagain berdiri. Sementara itu di depan mereka kendaraan masih terlihat melewati bagian pinggir jalan.

Peserta demo sambil membawa berbagai bendera organisasi dan berbagai tulisan yang intinya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam orasinya, mereka yang menamakan diri Soloraya Menggugat ini menyuarakan dua poin tuntutan.

Tuntutan pertama mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan mengeluarkan Perpu. Kedua, mengecam keras kepada pemerintah dan aparat keamanan yang sering bertindak represif dan kriminalisasi kepada rakyat dalam upaya penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Petugas Kepolisian dipimpin langsung Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak terlihat memimpin langsung pengamanan.