Maju Nyaleg, Kemendagri Belum Respon Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Karanganyar

Kementerian Dalam Negeri hingga kini, belum juga merespon surat pengunduran diri Rohadi Widodo dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Karanganyar.


Belum turunnya surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri terhadap permohonan Rohadi Widodo sebagai Wakil Bupati, jelas mengancam pencalegan kader PKS ini di Pileg nanti.

Pasalnya, bila tidak ada surat dari Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar langsung mencoret Rohadi dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif.

"Hingga perbaikan kelengkapan  administrasi, tanggal 31 Juli 2018,  belum ada surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri yang disertakan di berkas pak Rohadi. Kamj masih memberikan toleransi hingga 19 September 2018 nanti. Tapi bila hingga batas waktu belum juga ada, maka kami  langsung mencoret nama pak Rohadi di DCT pada 20 September 2018 mendatang," papar Komisioner KPU Karanganyar divisi teknis, Muhammad maksum pada RMOLJateng, Selasa (7/8/2018).

Menurut Maksum, aturan harus adannya surat jawaban dari struktur organisasi birokrasi ini tidak hanya berlaku untuk Rohadi Widodo saja.

Tapi aturan ini pun juga diberlakukan pada ASN, anggota TNI dan Polri yang mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif juga harus ada surat keterangan dari pimpinannya.

"Mau Lurah, Camat, Kepala Dinas, Bupati, Wakil Bupati, TNI, Polri, harus  ada surat dari atasannya kalau mau nyaleg. Kalau tidak ada surat, meskipun berkasnya komplit, tetap di coret. Jadi tidak hanya untuk pak Rohadi saja, semuannya," tegasnya.

Sebelumnya, keputusan Rohadi Widodo maju sebagai anggota legislatif di pemilihan ini, setelah Rohadi kalah saat pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini. Saat Pilkada, Rohadi Widodo berpasangan dengan Ida Retno Wahyuningsih.

Sedangkan bila pendaftaran Rohadi tidak ada kendala, maka Rohadi akan maju sebagai Caleg dari daerah pemilihan (Dapil) Satu yang meliputi, Karanganyar Kota, Mojogedang dan Matesih.