KPU Blora Rubah Ketentuan Titik Lokasi Kampanye

Ahmad Mustaqim, Komisioner KPU Blora, Kamis (26/9) sore. Rubadi/RMOLJateng.
Ahmad Mustaqim, Komisioner KPU Blora, Kamis (26/9) sore. Rubadi/RMOLJateng.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora Jawa Tengah tetapkan titik lokasi kampanye. Dari 16 kecamatan yang tersebar di Blora, per kecamatan dibatasi dua hingga empat lokasi kampanye.


Mayoritas kegiatan kampanye dilaksanakan di lapangan desa se Kabupaten Blora. 

Hal itu diungkapkan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim. 

Menurutnya, penentuan titik lokasi sebenarnya sudah dilakukan jauh-jauh hari, yakni satu paket dengan pemilu. Akan tetapi, terjadi perubahan karena adanya usulan dari masyarakat yang kemudian dirapatkan dengan bawaslu dan pemda.

"Dari hasil rapat terjadilah perubahan ketentuan lokasi, seperti lapangan Kridosono awalnya tidak dapat digunakan sekarang bisa dipakai," terangnya, Kamis (26/9) sore. 

Ia juga menjelaskan, rencana aktivitas kampanye yang direncanakan di lapangan Ronggolawe dipindahkan ke lapangan Desa Cabean. Kemudian lapangan Desa Ngelo dipindah ke Desa Kentong. 

Pihaknya KPU juga melakukan perubahan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) terutama pada jarak yang awalnya aturannya 25 meter saat ini diperbolehkan berjarak 10 meter. 

Mustakim memaparkan jarak 10 metee jhga berlaku pada perubahan ketentuan jarak pemasangan APK di dekat lembaga pendidikan dan terminal atau stasiun. 

"Jarak dengan sekolah dan tempat ibadah yang semula 25 meter diubah menjadi 10 meter," urainya.