Mengawal Pemilihan Kepala Daerah Dengan Keterbukaan Informasi Publik

Komisioner Informasi Jawa Tengah, Sutarto SH, MH. Istimewa
Komisioner Informasi Jawa Tengah, Sutarto SH, MH. Istimewa

Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dalam mendapatkan akses informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Indonesia mempunyai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan membentuk Komisi Informasi (KI) yang merupakan lembaga mandiri yang mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik selain informasi yang dikecualikan, menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Ditinjau dari konteks bernegara, informasi publik memiliki peran penting dalam menerapkan prinsip demokrasi khususnya kedaulatan rakyat, sehingga kekuasaan pemerintahan didasarkan pada kepentingan rakyat. Dengan adanya keterbukaan informasi memberikan kesempatan setiap warga negara untuk mendapat berbagai informasi publik yang dibutuhkannya agar dapat berpartisipasi dan memiliki kesadaran politik untuk terlibat dalam proses demokratisasi.

Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan hak masyarakat, dan sekaligus sarana untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Masyarakat perlu mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum berdasarkan prinsip cepat, sederhana, tepat waktu, dan biaya ringan. Hal itu sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Pemilihan yang berakibat pada kepentingan publik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah dalam melaksanakan dan/atau mengawasi pelaksanaan Pemilihan wajib memberikan daftar informasi kepada masyarakat yang terdiri atas informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan. Keempat informasi tersebut wajib diumumkan di laman (website), media sosial dan dipasang di tempat strategis yang dapat diketahui oleh masyarakat.

Setiap informasi Pemilihan yang bersifat terbuka untuk publik harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berjalan. Sarana dan/atau media yang digunakan untuk mengumumkan informasi publik dapat menggunakan media elektonik dan non elektronik yang dapat dijangkau dan diketahui secara mudah oleh masyarakat.

KPU Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan informasi publik antara lain menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi pemilihan, mengumumkan informasi pemilihan secara berkala dan/atau serta merta, menyediakan informasi pemilihan, melayani permintaan informasi pemilihan, memberikan respon permintaan informasi dan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Pemilihan, membuat dan memutakhirkan daftar informasi pemilihan, dan menetapkan daftar informasi pemilihan yang dikecualikan.

Bawaslu Daerah berkewajiban menyampaikan informasi publik mengenai program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilihan; hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; hasil pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilihan; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan Pemilihan; dan informasi Pemilihan lain yang berkaitan dengan pengawasan Pemilihan.

KPU Daerah dan Bawaslu Daerah wajib menentukan mana termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) yang bersifat terbuka dan mana Daftar Informasi diKecualikan (DIK). Untuk dokumen yang bersifat terbuka dan diumumkan kepada masyarakat sekurang-kurangnya memuat antara lain daftar riwayat hidup, visi dan misi, akun media sosial, dan dan nama tim kampanye/pemenangan pasangan calon Kepala Daerah.

Sedangkan untuk informasi yang bersifat dikecualikan harus sesuai dengan undang-undang dan kepatutan yang didasarkan pada hasil uji konsekuensi yang timbul.

KPU Daerah dan Bawaslu Daerah dalam mempergunakan data pribadi pasangan calon Kepala Daerah terdiri atas identitas lengkap, daftar riwayat hidup, daftar nama keluarga, riwayat Kesehatan, harta kekayaan dan keuangan, akun media sosial, dan nama-nama tim kampanye/pemenangan wajib memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Undang-undang Nompr 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

KPU Daerah juga perlu mengingatkan kepada setiap pasangan calon Kepala Daerah untuk berkomitmen dalam Keterbukaan Informasi Publik jika terpilih menjadi Kepala Daerah. Dengan adanya komitmen tersebut, diharapkan setiap pasangan calon Kepala Daerah terpilih dalam menjalankan Pemerintahan berdasarkan Azas-azas Pemerintahan Yang Baik.

Dengan adanya perubahan peta politik nasional, pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 ini berpotensi akan menimbulkan masalah hukum baik di Mahkamah Konstitusi maupun Komisi Informasi.

Khusus sengketa informasi publik terjadi karena Pemohon Informasi tidak mendapatkan informasi dan pelayanan informasi dari Badan Publik sebagaimana mestinya, contohnya Pemohon Informasi datang ke KPU Daerah untuk memohon informasi mengenai daftar pemilih tetap, daftar hadir pemilih dan petugas penyelenggara, hasil rapat pleno dan penetapan hasil akhir penghitungan suara mulai tingkat tempat pemungutan suara sampai tingkat KPU Daerah.

Dengan adanya permohonan informasi publik, KPU Daerah berkewajiban memberikan informasi publik apabila dokumen termasuk DIP atau berhak menolak dengan alasan yang jelas sesuai Undang-undang karena dokumen termasuk Daftar Informasi diKecualikan (DIK).  

Berdasarkan tulisan singkat ini, kami mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dengan Keterbukaan Informasi Publik agar dapat berjalan dengan demokratis, adil dan jujur.

Selamat memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia ke-22 hari Sabtu, 28 September 2024.

Penulis adalah Sutarto, S.H., M.Hum, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah