Perhutani Blora Libas 40 Hektar Tanaman Tebu Milik Warga

Petugas Perhutani Blora saat melakukan penertiban lahan tebu di wilayahnya, Rabu (15/1) pagi. Rubadi/RMOLJateng
Petugas Perhutani Blora saat melakukan penertiban lahan tebu di wilayahnya, Rabu (15/1) pagi. Rubadi/RMOLJateng

Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora tertibkan tanaman tebu ilegal milik warga.


Tanaman tebu tersebut ditanam di lahan Perhutani kurang lebih seluas 40 hektar. Penertiban dilakukan dengan cara mencabut tanaman tebu yang baru tumbuh. 

Administratur (ADM) KPH Blora, Yeni Ernaniningsih mengatakan penertiban tanaman tebu itu, bertujuan melestarikan hutan di wilayahnya. 

Menurutnya tanaman tebu dapat merusak pertumbuhan pohon Jati tegakan bahkan, tak jarang pohon Jati alami kekerdilan. 

"Kita menertibkan tanaman tebunya bukan petaninya. Karena tanaman tebu ini mengganggu pertumbuhan jati tegakan," ujarnya, Rabu (15/1) siang. 

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada para penggarap atau Kelompok Tani Hutan (KTH) agar tidak menanam tebu di lahan tegakan namun mereka tetap nekat. 

Dijelaskan, KPH Blora tidak melarang petaninya menanam komoditas lain seperti jagung, kacang-kacangan atau tanaman lainnya, asalkan bukan tebu.

Puluhan hektar yang ditanami tebu diantaranya di petak 151 Desa Balong Kecamatan Kunduran, dan di petak 152 turut tanah Desa Bradag Kecamatan Ngawen.

Yeni menegaskan, ia tidak akan pilih kasih terhadap tanaman tebu yang ditanam tanpa ijin diwilayahnya. 

"Mari, masyarakat dan petani sekitar hutan menjaga kelestarian hutan. Jangan mudah terprovokasi dengan orang tak bertanggungjawab," ungkapnya. 

Yeni mengimbau ke petani agar berkoordinasi dengan petugas perhutani di lapangan, mendapat arahan mana yang boleh  digarap. 

"Atau datang ke kantor pasti akan diarahkan,"  pungkasnya.