Kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Erna Ratna Ningsih menyayangkan proses hukum digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
- Agustina Wilujeng Siap Putus Tradisi Pemkot Semarang
- Wali Kota Dedy Yon Lepas 226 Tamu Allah
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum
Baca Juga
Menurut Erna, KPK menetapkan Mbak Ita, justru belum sepenuhnya telah memenuhi dasar hukum yang seharusnya mendukung.
"Klien kami sudah ditetapkan tersangka, padahal baru pemeriksaan awal. Tetapi, KPK memutuskan status itu tanpa mempertimbangkan berbagai aspek yang mesti harus dipenuhi sebagai dasar hukum," jelas Erna.
Erna pun menyesalkan penolakan proses pra-peradilan yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Erna menilai, KPK mestinya meninjau kembali terlebih dahulu.
Pasalnya, setelah persidangan dan ada hasil pra-peradilan, penetapan tersangka Mbak Ita tetap dan tidak dibatalkan KPK.
"Ya kami berusaha menerima hasil putusan yang diperoleh sesuai hasil sidang. Namun, kita tentu sangat menyayangkan dan mengharapkan mestinya KPK dapat meninjau kembali dasar-dasar yang digunakan dalam menetapkan tersangka kepada klien kami," kata Erna.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tetap diproses KPK sesuai hukum terhadap para tersangka, yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu serta beberapa orang lainnya, yang sudah menjalani pemeriksaan.
- Agustina Wilujeng Siap Putus Tradisi Pemkot Semarang
- Wali Kota Dedy Yon Lepas 226 Tamu Allah
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum