- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Kota Tegal - Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyatakan menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Polres Tegal Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal.
Hal ini disampaikannya saat konferensi pers hasil cipta kondisi kamtibmas menjelang Hari Idulfitri 1446 H di Lobby Mapolres setempat, Jum'at (21/02).
Dalam ungkap kasus tersebut, Polres Tegal Kota berhasil mengamankan 18 orang pelaku penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari - Februari 2025.
Kapolres mengatakan bahwa jajaran Polda Jawa Tengah telah menggelar kegiatan cipta kondisi kamtibmas selama satu bulan, terhitung mulai 20 Januari 2025 sampai 20 Februari 2025.
"Selama kurun waktu satu bulan, Polres Tegal Kota berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika sebanyak 10 kasus dan psikotropika 3 kasus. Sehingga jumlah total ada 13 kasus dengan tersangka sebayak 18 orang," kata Kapolres.
Kapolres menyebut selain mengamankan 18 orang tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang buktinya saat di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari 10 kasus narkotika petugas berhasil mengamankan barang bukti 7,02 gram sabu, 5,43 gram ganja dan 11,62 gram tembakau gorila. Sedangkan dari 5 kasus psikotropika petugas berhasil mengamankan 3.125 butir obat berbahaya dan 39 butir obat psikotropika," terang Kapolres.
Dan saat ini, lanjut Kapolres, semua tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tegal Kota.
"Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya mereka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda, agar jangan sampai terjerumus pada penyalahgunaan narkoba.
"Kami jajaran Polres Tegal Kota akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan, dengan melakukan patroli dan kegiatan preventif lainnya. Semua itu bertujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas seperti menjelang Ramadan 1446 H. Seperti perang sarung mau pun tawuran, saur on the road dan kejahatan jalanan lainnya," pungkas Kapolres.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak