3.233 Data Pemilih Blora Tidak Memenuhi Syarat

KPU Blora saat penandatanganan DPT, Dok. KPU Blora
KPU Blora saat penandatanganan DPT, Dok. KPU Blora

Sebanyak 3.233 data pemilih di Kabupaten Blora Jawa Tengah untuk pemilihan kepala daerah tidak memenuhi syarat atau (TMS). TMS disebabkan adanya pemilih yang meninggal hingga pindah domisili.


Divisi Perencanaan Data Dan Informasi Komisioner KPU BLORA, Heni Rina Minarti menyebut, sebelum menetapkan data pemilih sementara (DPS) pihaknya mendapatkan data sinkronisasi dari KPU RI sebanyak 703.846 pemilih. 

"Data tersebut mengalami perubahan menjadi 702.257 perubahan itu karena ada penelitian ulang kemudian ditetapkan jadi DPS," terangnya, Minggu (22/9) siang. 

Pada tahap berikutnya, lanjutnya, dari data DPS dilakukan coklit melalui petugas Pantarlih hasilnya ada perubahan kembali,  yakni ada pengurangan 1. 644 pemilih.

"Sesuai hasil coklit data berubah menjadi 700.813 pemilih, dan data itu kemudian ditetapkan jadi DPT. Data pemilih itu tersebar di 16 kecamatan di 295 desa dan kelurahan di Kabupaten Blora," imbuhnya.

Ia mengatakan pemilih masuk dalam kriteria TMS karena ada beberapa faktor antara lain meninggal, data ganda, jadi TNI Polri, hingga pindah domisili. 

"Adanya perubahan data signifikan karena banyaknya data TMS lebih banyak dari pada pemilih baru sehingga perubahan mencapai angka 3.233 pemilih," jelas Heni. 

Ia juga menjelaskan, pemilih baru adalah data warga yang saat penyusunan belum masuk dalam DPS, namun di rentang waktu sebelum pemilihan usia memenuhi syarat.