Masifkan Penggunaan Masker, Polsek KPTE Polrestabes Semarang Buat Terobosan

Terobosan kreatif dilakukan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas (KPTE) Polrestabes Semarang untuk mensosialisasikan pemakaian masker bagi masyarakat dan Internal Anggota guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui cara sederhana, yaitu menempelkan stiker himbauan di belakang telpon genggam (HP).


Tertangkap basah saat mengangkut kayu sonokeling, empat warga Wonogiri dicokok polisi. Kini mereka mendekam di sel Mapolres Wonogiri berikut barang buktinya.

"Atas perbuatan mereka, Perhutani menderita kerugian sekitar Rp 150 juta. Kini kasusnya sedang ditangani penyidik,’’ kata Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, Kamis (31/12).

Kapolres menuturkan, pada hari Kamis (24/12) lalu, piket siaga Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan kayu hutan yang diduga diambil dari kawasan milik Perhutani wilayah Tirtomoyo dan sekitarnya.

Atas informasi tersebut, selanjutnya tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Wonogiri mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

"Sesampai di Dusun Sendangrejo RT 04 RW 01, Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, petugas mendapati pelaku sedang mengangkut kayu hutan tanpa dilengkapi dengan surat-surat keabsahan. Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti berserta terduga pelaku untuk penyidikan lebih lanjut," papar Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan ada empat orang tersangka yang terlibat dalam pencurian kayu millik perhutani itu.

Mereka adalah Dav warga Talang, RT 01 RW 08, DesaWiroko, Kecamatan Tirtomoyo, KabupatenWonogiri, sebagai pembeli, kemudian Wawan, Har dan Sul, semuanya warga Wonogiri.

"Dav diancampasal 87 ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf m UURI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan," jelas Kapolres.

Sementara ketiga pelaku dijerat dengan 87 ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf m atau pasal 87 ayat (3) UURI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.