Perangkat Desa Sering Diganti, BPJS Kesehatan Pekalongan Rekonsiliasi Data di Pemalang

Proses penggantian perangkat desa berpengaruh terhadap pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sebab, pergantian perangkat desa seringkali tidak dibarengi laporan ke pihak BPJS Kesehatan.


"Di Pemalang, mutasi perangkat desa sering terjadi. Hal ini mengakibatkan perbedaan iuran yang dibayarkan dengan iuran yang diterima oleh BPJS Kesehatan ketika tidak ada laporan," kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Pemalang, Asmar, Kamis (18/8).

Seharusnya, pihak desa segera melapor ke BPJS Kesehatan jika ada penambahan, pengurangan dan penggantian perangkat. Hal itulah menjadi dasar BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menggelar verifikasi dan validitas data peserta Program JKN-KIS.

Khusus di Kabupaten Pemalang, BPJS Kesehatan cabang Pekalongan sekaligus menggelar rekonsiliasi data peserta dan iuran Pekerja Penerima Upah (PPU)  Perangkat Desa. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari perangkat desa di wilayah Kabupaten pemalang.

Tujuan kegiatan itu adalah agar perangkat desa yang belum menjadi peserta JKN-KIS bisa segera mendaftar.

"Kemudian agar perangkat desa paham dan tidak bingung, terutama, tentang aturan batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran PPU," ujarnya.

Dalam hal ini, pihaknya menyosialisasikan sehingga  pemakaian aplikasi New E-dabu pada perangkat desa.

“Sebuah aplikasi untuk memudahkan perangkat  desa menambah atau mengurangi peserta,” jelas Asmar.

New E-Dabu BPJS Kesehatan adalah sistem atau aplikasi  yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan guna memudahkan badan usaha atau organisasi buat memproses pendaftaran, memperbarui data, pembayaran iuran dan lain-lain.

Kasie Umum Desa Kaligelang, Kecamatan Taman, Fika Putri Dirwanti menyambut, baik rekonsiliasi itu. Terutama sosialisasi cara memakai E-dabu Perangkat Desa.

"Sangat membantu kami dalam melakukan perubahan data baik data peserta maupun data iuran yang harus kami bayarkan,” tuturnya.

Kegiatan rekonsiliasi untuk mencatat penerimaan iuran yang dicatat BPJS Kesehatan dengan data dari desa. Jika ada perbedaan, maka dapat dilakukan koreksi sesuai hasil rekonsiliasi.

“Hasil rekonsiliasi berupa kesepakatan angka yang dituangkan dalam Berita Acara ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat," jelasnya.

Hal terpenting yaitu akurasi data peserta harus selalu konsisten. Hal itu untuk menunjang validitas master file serta pemenuhan hak peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Beberapa hal dapat menyebabkan ketidaksesuaian data antara lain adalah adanya pelaporan belum dilaksanakan secara disiplin.

Contohnya terkait pendaftaran peserta baru. Lalu juga perubahan data peserta meliputi penambahan anggota keluarga, peserta meninggal, mutasi hingga perubahan gaji.