Masih Banyak Peserta BPJS Kesehatan di Batang Menunggak Iuran

BPJS Kesehatan Kabupaten Batang mencatat masih banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam kategori menunggak. Sejumlah 56,14 persen dari total peserta mandiri menunggak.


"Kalau berapa tahun menunggaknya variatif datanya, tapi yang jelas tunggakan dihitung maksimal adalah dua tahun atau 24 bulan," kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Batang, Indra Berlian Nirwana di RS QIM, Selasa (28/2). 

Ia meminta, para peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak bisa segera melakukan pelunassn. Sehingga, tidak terkendala saat ingin menggunakan JKN saat berobat. 

Indra menyebut, ada sistem pelunasan tunggakan serta denda yang meringankan para peserta. Para peserta yang menunggak bisa melunasi tagihan dengan cara mencicil. 

Pihaknya menjelaskan jika maksimal tunggakan yang harus dibayarkan hanya dua tahun meski tunggakan sudah bertahun-tahun. Peserta pun bisa langsung menggunakan layanan BPJS Kesehatan ketika denda serta tunggakan dilunasi. 

"Misalnya kartu peserta tidak aktif, lalu masuk rumah sakit. Peserta diberi waktu maksimal tiga hari setelah masuk (RS) untuk melunasi tunggakan," jelas Indra. 

Ada contoh kasus yang belum lama terjadi di RS QIM. Ada seorang pasien masuk yang menunggak iuran sejak 2016 atau sudah enam tahun. Tapi tidak bisa menggunakan layanan BPJS karena terganjal tunggakan dan denda. 

"Denda dan tunggakannya mencapai jutaan rupiah. Sebenarnya kita sudah ada kebijakan yang meringankan. Tunggakan yang dibayarkan tidak seluruhnya, ini berlaku untuk masyarakat umum," jelasnya. 

Di sisi lain,  Dokter Dipta Wahyuning Astuti, PIC BPJS RS QIM menjelaskan punya SOP untuk memberikan kesempatan pada pasien yang menunggak BPJS. Pihaknya memberi kesempatan pasien melakukan pelunasan denda dan tunggakan BPJS dalam waktu tiga hari setelah pasien masuk. 

Namun, aturan itu tidak bisa berubah di tengah jalan. Misalnya pada awal masuk menandatangani perawatan sebagai pasien umum, lalu di tengah jalan ingin berubah menggunakan layanan BPJS Kesehatan.